Syarat Pendaftaran Isbat Nikah di Pengadilan Terbaru
Persayaratan
Pendaftaran Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama
1.
Alamat Lengkap Sekarang
2.
Fotokopi Kartu Keluarga dan
KTP
3.
Surat Keterangan tidak
tercatat dari KUA wilayah tempat menikah siri
4.
Apabila saat menikah siri
dalam keadaan status duda/janda, maka harus disertai fotokopi Akta Cerai bila
cerai hidup, dan apabila cerai mati maka harus disertai Surat Kematian
5.
Mengisi Formulir Nikah Siri
6.
Suami dan Istri wajib hadir
ketika mendaftar
Komentar
Posting Komentar