Syarat Pendaftaran Isbat Nikah di Pengadilan Terbaru

 

Persayaratan Pendaftaran Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama

 

1.       Alamat Lengkap Sekarang

2.       Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP

3.       Surat Keterangan tidak tercatat dari KUA wilayah tempat menikah siri

4.       Apabila saat menikah siri dalam keadaan status duda/janda, maka harus disertai fotokopi Akta Cerai bila cerai hidup, dan apabila cerai mati maka harus disertai Surat Kematian

5.       Mengisi Formulir Nikah Siri

6.       Suami dan Istri wajib hadir ketika mendaftar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA WARIS PENGADILAN AGAMA SIDANG I : contoh skenario Tugas Pak kamarusdiana

Makalah Tafsir Ahkam surat an-nisa ayat 22 dan 23