Persyaratan Pendaftaran Perkara Pengesahan Nikah dan Siri di Pengadilan Agama
Persyaratan Pendaftaran Perkara Pengesahan Nikah dan Siri di Pengadilan Agama
1.
Fotokopi Kartu Keluarga yang
ada nama suami dan istri
2.
Alamat Lengkap Sekarang dan
apabila alamat tidak di ketahui, maka harus disertai keterangan ghaib
3.
Mengisi Formulir Nikah Siri
Komentar
Posting Komentar