Persyaratan Pendaftaran Perkara Pengesahan Nikah dan Siri di Pengadilan Agama

Persyaratan Pendaftaran Perkara Pengesahan Nikah dan Siri di Pengadilan Agama

 

1.       Fotokopi Kartu Keluarga yang ada nama suami dan istri

2.       Alamat Lengkap Sekarang dan apabila alamat tidak di ketahui, maka harus disertai keterangan ghaib

3.       Mengisi Formulir Nikah Siri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA WARIS PENGADILAN AGAMA SIDANG I : contoh skenario Tugas Pak kamarusdiana

Makalah Tafsir Ahkam surat an-nisa ayat 22 dan 23