Persyaratan Pendaftaran Perkara Asal Usul Anak di Pengadilan Agama

 

Persyaratan Pendaftaran Perkara Asal Usul Anak di Pengadilan Agama

 

1.       Alamat Lengkap

2.       Fotokopi Buku Nikah

3.       Fotokopi Kartu Keluarga

4.       Surat Kelahiran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA WARIS PENGADILAN AGAMA SIDANG I : contoh skenario Tugas Pak kamarusdiana

Makalah Tafsir Ahkam surat an-nisa ayat 22 dan 23