Mahasiswa Hukum Keluarga Harus Tahu 10 Istilah ini:


1.    1. Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.

 

(jadi kalau ada hubungan perjodohan antara pria dengan pria atau wanita dengan wanita di Indonesia itu namanya bukan peminangan tapi kelainan wkkwkwkw)

 

2.  2. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah

 

(jadi kalau ada wanita nih, pengen nikah terus gak di restui sama bapaknya. Ya karena si bapak fansnya Real Madrid, si calon pengantin pria fansnya Barcelona. Jadi kayak air dan minyak nih gak bisa bersatu. Boleh tuh wali nikahnya di ganti sama wali hakim. Caranya kudu ke Pengadilan Agama minta penetapan wali hakim . siapa sih wali hakimnya nanti? Pak penghulu di KUA

 

3.  3. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi

 

(jadi kalau saksinya cuma satu gak bisa di sebut akad nikah ya guys, terus kalau ijabnya jam 8 pagi nih terus kabulnya jam 10 pagi juga gak bisa di sebut akad nikah ya guys)

 

4.44. Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam

 

(ingat guys mahar itu yang di sebut pas akad nikah, kalau si mempelai pria nih ngasih 500 juta dan 2 gram emas 24 karat ke mempelai wanita tapi pas akad nikah yang di sebut Cuma 2 gram emas. Berarti maharnya hanya 2 gram emas yang 500 juta nya seserahan biasanya sih modal buat acara wkwwkw)

 

5. 5. Taklik-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;

 

(contoh nih misalkan si suami janji kalau setahun gak ada kabar berarti sama aja jatuhin talak ke istri, nah pas ternyata setelah 5 tahun pernikahan suami pergi dari rumah terus gak ada kabar selama setahun, otomatis tuh jatuh talaknya)

 

6.   6. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;

 

(kalau suami istri nih setelah menikah punya penghasilan masing masing nih, suami 5 miliyar istri 1 miliyar kalau cerai bisa tuh jadi harta bersama)

 

7.  7. Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;

 

(kalau ada pasangan suami istri cerai, terus anaknya masih di bawah 12 tahun biasanya ikut dalam hak asuh ibunya sampai sudah mampu umurnya, 20 tahunan lah ya)

 

8.  8. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai

kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;

 

(misalkan nih ada bocil umur 5 tahun, orang tuanya meninggal dan menyisakan harta warisan 7 miliar di bank. Nah pas bocil ini butuh Biaya masuk TK, kan harus pake uang terus gimana cara ngambil ke bank? Nah di sini bisa di tetapkan perwalian ke neneknya misalkan. Jadi walinya neneknya ke bank sebagai perwalian si bocil ambil uang untuk keperluan si bocil)

 

9. 9. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya;

 

(Misalkan ada istri nih udah gak cinta sama si suami padahal gak ada masalah apa apa, terus pengen cerai. Bisa tuh ngasih tebusan ke suami uang misalkan 5 juta agar suami setuju kalau sang istri akan di ceria si suami)

 

1010. Mut'ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.

 

(Kalau pasangan suami dan istri cerai nih, suami biasanya ngasih uang pelipur lara, uang yang bikin bahagia, jadi gak ninggalin gitu aja. Biasanya kalau di pengadilan agama si suami kudu ngasih uang mut’ah buat sang mantan istri).

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA WARIS PENGADILAN AGAMA SIDANG I : contoh skenario Tugas Pak kamarusdiana

Makalah Tafsir Ahkam surat an-nisa ayat 22 dan 23