Mahasiswa Hukum Keluarga Harus Tahu 10 Istilah ini:
1. 1. Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya
hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.
(jadi kalau ada
hubungan perjodohan antara pria dengan pria atau wanita dengan wanita di
Indonesia itu namanya bukan peminangan tapi kelainan wkkwkwkw)
2. 2. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri
Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk
bertindak sebagai wali nikah
(jadi kalau ada
wanita nih, pengen nikah terus gak di restui sama bapaknya. Ya karena si bapak
fansnya Real Madrid, si calon pengantin pria fansnya Barcelona. Jadi kayak air
dan minyak nih gak bisa bersatu. Boleh tuh wali nikahnya di ganti sama wali
hakim. Caranya kudu ke Pengadilan Agama minta penetapan wali hakim . siapa sih
wali hakimnya nanti? Pak penghulu di KUA
3. 3. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali
dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua
orang saksi
(jadi kalau
saksinya cuma satu gak bisa di sebut akad nikah ya guys, terus kalau ijabnya
jam 8 pagi nih terus kabulnya jam 10 pagi juga gak bisa di sebut akad nikah ya
guys)
4.44. Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada
calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam
(ingat guys
mahar itu yang di sebut pas akad nikah, kalau si mempelai pria nih ngasih 500
juta dan 2 gram emas 24 karat ke mempelai wanita tapi pas akad nikah yang di
sebut Cuma 2 gram emas. Berarti maharnya hanya 2 gram emas yang 500 juta nya
seserahan biasanya sih modal buat acara wkwwkw)
5. 5. Taklik-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon
mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji
talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi
dimasa yang akan datang;
(contoh nih
misalkan si suami janji kalau setahun gak ada kabar berarti sama aja jatuhin
talak ke istri, nah pas ternyata setelah 5 tahun pernikahan suami pergi dari
rumah terus gak ada kabar selama setahun, otomatis tuh jatuh talaknya)
6. 6. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta
yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam
ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa
mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
(kalau suami
istri nih setelah menikah punya penghasilan masing masing nih, suami 5 miliyar
istri 1 miliyar kalau cerai bisa tuh jadi harta bersama)
7. 7. Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh,
memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;
(kalau ada
pasangan suami istri cerai, terus anaknya masih di bawah 12 tahun biasanya ikut
dalam hak asuh ibunya sampai sudah mampu umurnya, 20 tahunan lah ya)
8. 8. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada
seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan
dan atas nama anak yang tidak mempunyai
kedua orang tua,
orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
(misalkan nih ada
bocil umur 5 tahun, orang tuanya meninggal dan menyisakan harta warisan 7
miliar di bank. Nah pas bocil ini butuh Biaya masuk TK, kan harus pake uang
terus gimana cara ngambil ke bank? Nah di sini bisa di tetapkan perwalian ke
neneknya misalkan. Jadi walinya neneknya ke bank sebagai perwalian si bocil
ambil uang untuk keperluan si bocil)
9. 9. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan
isteri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya;
(Misalkan ada
istri nih udah gak cinta sama si suami padahal gak ada masalah apa apa, terus
pengen cerai. Bisa tuh ngasih tebusan ke suami uang misalkan 5 juta agar suami
setuju kalau sang istri akan di ceria si suami)
1010. Mut'ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang
dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.
(Kalau pasangan
suami dan istri cerai nih, suami biasanya ngasih uang pelipur lara, uang yang
bikin bahagia, jadi gak ninggalin gitu aja. Biasanya kalau di pengadilan agama
si suami kudu ngasih uang mut’ah buat sang mantan istri).
Komentar
Posting Komentar