Persyaratan Pendaftaran Perkara Harta Gono Gini di Pengadilan Agama
Persyaratan
Pendaftaran Perkara Harta Gono Gini di Pengadilan Agama
1.
Alamat lengkap mantan suami
atau istri sekarang
2.
Fotokopi Akta Cerai
3.
Fotokopi surat-surat
kepemilikan harta. apabila tidak ada maka berikan list rincian harta secara
jelas dan lengkap
4.
Lokasi harta yang lengkap
dan jelas
5.
Surat gugatan di ketik
sendiri dan menyerahkan dalam bentuk word
Komentar
Posting Komentar