SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA WARIS PENGADILAN AGAMA SIDANG I : contoh skenario Tugas Pak kamarusdiana
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pada
hari ini, Rabu, tanggal 7 September 2005, sidang perkara perdata No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten
Malang akan segera dimulai, Majelis Hakim
akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua :
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Sidang perkara perdata No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten
Malang, tentang perkara gugatan waris antara Muhammad Tohir bin Muawwiyah
sebagai PENGGUGAT I dan Samsul Arif Bin Mukri sebagai PENGGUGAT II yang selanjutnya
disebut sebagai PARA PENGGUGAT dan Anik Khotimah binti Tamsir sebagai TERGUGAT,
serta Yusuf bin Muawwiyah sebagai TURUT TERGUGAT I, Muhammad Muklis bin Mukti
sebagai TURUT TERGUGAT II dan Nur Cholifah binti Mukri sebagai TURUT TERGUGAT
III yang selanjutnya disebut sebagai PARA TURUT TERGUGAT dinyatakan dibuka dan
terbuka untuk umum. (ketok 3X)……… Apakah anda adalah penasehat hukum para Penggugat?
PH Penggugat : Iya ibu
hakim….
Hakim Ketua : Apakah anda
adalah penasehat hukum para Tergugat?
PH Tergugat : Iya ibu
hakim….
Hakim Ketua : Saudara
Penasehat Hukum Penggugat tolong tunjukkan surat ijinnya.
PH Penggugat : Baik ibu
hakim (maju menyerahkan surat ijin)
Hakim Ketua : Saudara PH
Tergugat, silahkan maju untuk memeriksa sambil membawa
surat
kuasa dan surat ijinnya.
PH Tergugat : Baik ibu
hakim (maju menyerahkan surat kuasa dan surat ijin sambil
memeriksa)
Hakim Ketua : Saudara PH
Penggugat, silahkan memeriksa.
PH Penggugat : Baik ibu
hakim (maju memeriksa sambil mengambil surat ijinnya)
Hakim Ketua : Saudara PH
Tergugat silahkan mengambil surat kuasa dan surat ijinnya.
PH Tergugat : Baik ibu
hakim (maju mengambil surat surat kuasa dan surat ijinnya)
Hakim Ketua : Apakah PH
Penggugat sudah siap untuk memulai persidangan?
PH Penggugat : Siap Ibu
Hakim.
Hakim Ketua : Apakah PH
Tergugat sudah siap untuk memulai persidangan?
PH Tergugat : Siap Ibu
Hakim.
Hakim Ketua : Sebelum
persidangan ini dilanjutkan, Majelis menawarkan kepada para pihak, agar melakukan
upaya perdamaian, bagaimana dengan pihak Penggugat?
PH Penggugat : Kami mohon
agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan tetap mengusahakan perdamaian
dengan pihak Tergugat.
Hakim Ketua : Bagaimana
dengan pihak Tergugat?
PH Tergugat : Kami juga
mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan tetap mengusahakan perdamaian
dengan pihak Penggugat.
Hakim Ketua : Baiklah,
sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat gugatan
Penggugat. Apakah pihak Tergugat sudah menerima salinan Surat
Gugatan?
PH Tergugat : Sudah ibu
hakim.
Hakim Ketua : Silahkan
Hakim anggota.
Hakim Anggota : (membacakan
gugatan)
Hakim Ketua : Saudara PH
Penggugat, apakah ada perubahan atas Gugatan yang telah diajukan?
PH Penggugat : Tidak ibu
Hakim, kami tetap pada gugatan kami semula.
Hakim Ketua : Apakah
saudara PH Tergugat sudah siap dengan jawaban atas gugatan pihak
Penggugat?
PH Tergugat : Kami belum
siap, dan untuk itu, kami mohon diberi waktu selama 7 hari untuk
menyiapkannya.
Hakim Ketua : Bagaimana
saudara PH Penggugat, apakah anda setuju dengan waktu yang diminta
oleh PH Tergugat?
PH Penggugat : Setuju ibu
hakim.
JANGAN LUPA HAKIM KETUA DAN HAKIM ANGGOTA BERUNDING DULU
Hakim Ketua : Baiklah,
karena PH Tergugat belum siap dengan jawabannya, maka sidang hari ini ditunda
dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 14 September
2005 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Agama
Kabupaten
Malang, dengan agenda sidang pembacaan JAWABAN GUGATAN PH Tergugat,
dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang
tanpa
dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera : Majelis
Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI
SIDANG II : Rabu, 14 September 2005
Panitera :
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pada hari ini, Rabu, tanggal 14 September 2005, sidang
perkara perdata No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang akan segera dimulai,
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. hadirin
dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua :
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Sidang perkara perdata No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten
Malang, tentangperkara gugatan waris antara Muhammad Tohir bin Muawwiyah
sebagai PENGGUGAT I dan Samsul Arif Bin Mukri sebagai PENGGUGAT II yang selanjutnya
disebut sebagai PARA PENGGUGAT dan Anik Khotimah binti Tamsir sebagai TERGUGAT,
serta Yusuf bin Muawwiyah sebagai TURUT TERGUGAT I, Muhammad Muklis bin Mukti
sebagai TURUT TERGUGAT II dan Nur Cholifah binti Mukri sebagai TURUT TERGUGAT
III yang selanjutnya disebut sebagai PARA TURUT TERGUGAT dinyatakan dibuka dan
terbuka untuk umum. (ketok 3X)
Hakim Ketua : Apakah PH
Penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : Siap Ibu
Hakim.
Hakim Ketua : Apakah PH
Tergugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
PH Tergugat : Siap Ibu
Hakim.
Hakim Ketua : Sebelum
persidangan ini dilanjutkan, Majelis Hakim ingin bertanya kepada para pihak,
apakah upaya perdamaian telah dilakukan? Dan apakah sudah mendapat kesepakatan
untuk berdamai? Bagaiamana PH Penggugat?
PH Penggugat : Upaya
perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak berhasil. Untuk itu kami mohon agar
sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan tetap mengusahakan perdamaian dengan
pihak Tergugat.
Hakim Ketua : Bagaimana
dengan pihak tergugat ?
Tergugat : Kami juga
mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami juga akan tetap mengusahakan
perdamaian dengan pihak Penggugat.
Hakim Ketua : Baiklah,
sidang akan dilanjutkan, dan sesuai dengan perintah sidang yang lalu, maka
agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat Jawaban Gugatan Tergugat. Apakah
saudara PH Tergugat sudah siap dengan Surat Jawaban Gugatannya?
Tergugat : Siap ibu
hakim.
Hakim Ketua : Kepada PH Tergugat dipersilahkan untuk membacakan
jawaban gugatannya.
PH Tergugat : Baik ibu
hakim (membacakan jawaban gugatan, dan setelah itu menyerahkannya, yang pertama
kepada hakim dulu baru kepada PH Penggugat )
Hakim Ketua: Saudara PH
Penggugat, setelah anda mendengarkan Jawaban Gugatan dari pihak Tergugat,
apakah anda akan mengajukan Replik atas Jawaban Gugatan Tergugat tersebut?
PH Penggugat : Iya ibu
Hakim, dan oleh karena itu, kami meminta waktu selama 7 hari untuk menyiapkan
Replik..
Hakim Ketua : Bagaimana
saudara PH Tergugat, apakah anda setuju dengan waktu yang diminta oleh PH
Penggugat?
PH Tergugat : Setuju ibu hakim.
JANGAN LUPA HAKIM KETUA DAN
HAKIM ANGGOTA BERUNDING DULU
Hakim Ketua : Baiklah,
karena pihak Penggugat belum siap dengan Repliknya maka sidang hari ini ditunda
dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 21 September 2005
jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Malang,
dengan agenda sidang pembacaan REPLIK PH Penggugat, dan kepada para pihak
diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang
dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera : Majelis
Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI
SIDANG III : Rabu, 21 September 2005
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pada hari ini, Rabu, tanggal 21
September 2005, sidang perkara perdata No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang
akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon
berdiri………….. hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua :
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Sidang perkara perdata No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten
Malang, tentang perkara gugatan waris antara Muhammad Tohir bin Muawwiyah
sebagai PENGGUGAT I dan Samsul Arif Bin Mukri sebagai PENGGUGAT II yang
selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT dan Anik Khotimah binti Tamsir
sebagai TERGUGAT, serta Yusuf bin Muawwiyah sebagai TURUT TERGUGAT I, Muhammad
Muklis bin Mukti sebagai TURUT TERGUGAT II dan Nur Cholifah binti Mukri sebagai
TURUT TERGUGAT III yang selanjutnya disebut sebagai PARA TURUT TERGUGAT
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X)
Hakim Ketua: Apakah PH Penggugat sudah siap untuk melanjutkan
persidangan?
PH Penggugat : Siap Ibu Hakim.
Hakim Ketua : Apakah PH Tergugat sudah siap untuk melanjutkan
persidangan?
PH Tergugat : Siap Ibu Hakim. 3 Hakim Ketua Hakim Ketua PH
Penggugat Hakim Ketua PH Tergugat
Hakim Ketua : Sebelum persidangan ini dilanjutkan, Majelis Hakim
ingin bertanya kepada para pihak, apakah upaya perdamaian telah dilakukan? Dan
apakah sudah mendapat kesepakatan untuk berdamai? Bagaiamana PH Penggugat?
PH Penggugat : Upaya perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak
berhasil. Untuk itu kami mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan
tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Tergugat.
Hakim Ketua: Bagaimana dengan pihak Tergugat?
PH Tergugat : Kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan
kami juga akan tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Pengugat. : Baiklah,
sidang akan dilanjutkan dan sesuai dengan perintah sidang yang lalu, maka
agenda sidang hari ini adalah pembacaan REPLIK dari pihak Penggugat. Apakah
saudara PH Penggugat sudah siap dengan Repliknya?
PH Penggugat : Siap ibu hakim.
Hakim Ketua : Kepada PH Penggugat dipersilahkan untuk membacakan
Repliknya.
PH Penggugat : Baik ibu hakim (membacakan Replik PREMEMORI, dan
setelah itu menyerahkannya, yang pertama kepada hakim dulu baru kepada PH
Penggugat )
Hakim Ketua : Bagaimana saudara PH Tergugat, apakah anda akan
mengajukan Duplik atas Replik yang telah dibacakan oleh PH Penggugat?
Ph Tergugat : Iya ibu Hakim, dan oleh karena itu, kami meminta
waktu selama 7 hari untuk menyiapkan Duplik..
Hakim Ketua : Bagaimana saudara PH Penggugat, apakah anda setuju
dengan waktu yang diminta oleh PH Tergugat?
Penggugat : Setuju ibu hakim.
JANGAN LUPA HAKIM KETUA DAN HAKIM ANGGOTA BERUNDING DULU
Hakim Ketua : Baiklah, karena pihak Penggugat belum siap dengan
Repliknya maka sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada
hari Rabu tanggal 28 September 2005 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu
Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dengan agenda sidang pembacaan DUPLIK PH
Tergugat, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang
tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin
dimohon berdiri.
PREMEMORI Panitera SIDANG IV : Rabu, 28 September 2005
Panitera : Assalamu’alaikum
Wr.Wb. Pada hari ini, Rabu, tanggal 28 September 2005, sidang perkara perdata
No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang akan segera dimulai, Majelis Hakim akan
memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. hadirin dipersilahkan
duduk kembali.
Hakim Ketua : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Sidang perkara perdata
No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang, tentang perkara gugatan waris antara
Muhammad Tohir bin Muawwiyah sebagai PENGGUGAT I dan Samsul Arif Bin Mukri
sebagai PENGGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT dan Anik
Khotimah binti Tamsir sebagai TERGUGAT, serta Yusuf bin Muawwiyah sebagai TURUT
TERGUGAT I, Muhammad Muklis bin Mukti sebagai TURUT TERGUGAT II dan Nur
Cholifah binti Mukri sebagai TURUT TERGUGAT III yang selanjutnya disebut
sebagai PARA TURUT TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X)
Hakim Ketua : Apakah PH Penggugat sudah siap untuk melanjutkan
persidangan?
PH Penggugat: Siap Ibu Hakim.
Hakim Ketua : Apakah PH Tergugat sudah siap untuk melanjutkan
persidangan?
Ph Tergugat : Siap Ibu Hakim.
Hakim Ketua : Sebelum persidangan ini dilanjutkan, Majelis Hakim
ingin bertanya kepada para pihak, apakah upaya perdamaian telah dilakukan? Dan
apakah sudah mendapat kesepakatan untuk berdamai? Bagaiamana PH Penggugat?
PH Penggugat: Upaya perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak
berhasil. Untuk itu kami mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan
tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Tergugat.
Hakim Ketua : Bagaimana dengan pihak Tergugat?
PH Tergugat : Kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan
kami juga akan tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Penggugat
Hakim Ketua : Baiklah, sidang akan dilanjutkan dan sesuai dengan
perintah sidang yang lalu maka agenda sidang hari ini pembacaan DUPLIK dari
pihak Tergugat. Apakah saudara PH Tergugat sudah siap dengan Dupliknya?
Ph Tergugat : Siap ibu hakim.
Hakim Ketua : Kepada PH Tergugat dipersilahkan untuk membacakan
Dupliknya.
Ph Tergugat : Baik ibu hakim (membacakan DUPLIK PREMEMORI, dan
setelah itu menyerahkannya, yang pertama kepada hakim dulu baru kepada PH
Penggugat )
Hakim Ketua : Bagaimana saudara PH Penggugat, apakah anda akan
mengajukan jawaban atau tanggapan atas Duplik dari PH Tergugat?
PH Penggugat : Kami tetap pada gugatan kami semula.
Hakim Ketua: Apakah saudara sudah siap untuk mengajukan
bukti-bukti?
PH Penggugat : Belum ibu hakim, untuk itu kami mohon agar diberikan
waktu selama 14 hari untuk menyiapkan bukti-bukti tersebut.
JANGAN LUPA HAKIM KETUA DAN
HAKIM ANGGOTA BERUNDING DULU
Hakim Ketua : Bagaimana saudara PH Tergugat, apakah anda setuju
dengan waktu yang diminta oleh PH Penggugat?
Ph Tergugat : Setuju ibu hakim.
Hakim Ketua : Baiklah, untuk itu sidang hari ini ditunda dan sidang
akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2005 jam 09.00 WIB
di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dengan agenda
sidang Pengajuan bukti-bukti oleh PH Penggugat, dan kepada para pihak
diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang
dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera: Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin
dimohon berdiri.
PREMEMORI Panitera SIDANG V : Rabu, 12 Oktober 2005
Panitera : Assalamu’alaikum
Wr.Wb. sidang perkara perdata No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang akan
segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon
berdiri………….. hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Ketua Hakim : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Sidang perkara perdata
No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang, tentang perkara gugatan waris antara
Muhammad Tohir bin Muawwiyah sebagai PENGGUGAT I dan Samsul Arif Bin Mukri
sebagai PENGGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT dan Anik
Khotimah binti Tamsir sebagai TERGUGAT, serta Yusuf bin Muawwiyah sebagai TURUT
TERGUGAT I, Muhammad Muklis bin Mukti sebagai TURUT TERGUGAT II dan Nur
Cholifah binti Mukri sebagai TURUT TERGUGAT III yang selanjutnya disebut
sebagai PARA TURUT TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X) : Apakah PH Penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
PH Penggugat: Siap Ibu Hakim.
Hakim Ketua : Apakah PH Tergugat sudah siap untuk melanjutkan
persidangan?
Ph Tergugat : Siap Ibu Hakim.
Hakim Ketua : Sebelum persidangan ini dilanjutkan, Majelis Hakim
ingin bertanya kepada para pihak, apakah upaya perdamaian telah dilakukan? Dan
apakah sudah mendapat kesepakatan untuk berdamai? Bagaiamana PH Penggugat?
PH Penggugat : Upaya perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak
berhasil. Untuk itu kami mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan
tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Tergugat.
Hakim Ketua : Bagaimana dengan pihak Tergugat?
Pihak Tergugat : Kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan
kami juga akan tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Tergugat.
Hakim Ketua : Baiklah, sidang akan dilanjutkan, dan sesuai dengan
perintah sidang yang lalu maka agenda sidang hari ini adalah pengajuan
bukti-bukti dari pihak Penggugat. Apakah saudara PH Penggugat sudah siap dengan
Bukti-buktinya?
PH Penggugat: Siap ibu hakim. Pada sidang hari ini saya akan mengajukan
bukti tertulis berupa surat dan mengajukan saksi.
Hakim Ketua : Kepada PH Penggugat dipersilahkan untuk menunjukkan
bukti-bukti suratnya.
Ph Penggugat : Baik ibu hakim (menyerahkan bukti-bukti surat kepada
hakim, 2 rangkap, 1 asli dan 1 fotocopy segel. Yang asli di bawa lagi sama PH)
Hakim Ketua : Saudara PH Tergugat silahkan melihatnya.
PH Tergugat : Baik ibu hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana
saudara PH Penggugat, apakah anda juga sudah siap untuk mengajukan saksi-saksi?
: Siap Ibu Hakim. : Berapa orang saksi yang akan anda ajukan ke persidangan? :
2 orang saksi ibu hakim. : Majelis Hakim mempersilahkan kepada PH Penggugat
untuk menghadapkan para saksi ke muka persidangan. : Kepada panitera dimohon
untuk memanggil saksi (………………) ke ruang sidang. : Para saksi dipersilahkan
untuk masuk ke dalam ruang sidang. : Kepada para saksi, apakah anda berdua
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? : Iya ibu hakim, saya dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani. : Iya ibu hakim, saya juga dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani. 6
Hakim Ketua : Kepada para saksi, bisakah anda menunjukkan identitas
anda? Saksi I&2 : Bisa ibu hakim. (maju menyerahkan identitas kepada
hakim….duduk kembali)
Hakim Anggota : (Bertanya kepada saksi I) Nama Anda? Tempat Tanggal
lahir? Umur? Agama? Alamat? Pekerjaan? Apakah anda kenal dengan Penggugat dan
Tergugat? Saksi I : …………………………. ..............Kenal……………………………..
Hakim Anggota : (Bertanya kepada saksi II) Nama Anda? Tempat
Tanggal lahir? Umur? Agama? Alamat? Pekerjaan? Apakah anda kenal dengan
Penggugat dan Tergugat? Saksi II : …………………………. ..............Kenal……………………………..
Hakim Ketua : Sebelum anda dimintai keterangan, apakah anda
bersedia untuk disumpah?
Saksi I&II : Bersedia
ibu hakim.
Hakim Ketua : Silahkan Hakim
Anggota.
Hakim Anggota : Silahkan
anda berdiri dan ikuti kata-kata saya. (Rohaniawan bawa Al-Quran)
Hakim Anggota : “Demi Allah Saya Bersumpah, bahwa saya akan
menerangkan hal yang sebenarnya, dan tidak lain dari pada yang sebenarnya”
Hakim Anggota : Silahkan anda duduk kembali.
Hakim Ketua : Kepada Saksi I, silahkan anda menempati tempat yang
telah disediakan dan kepada saksi II silahkan anda menunggu diluar.
Saksi II : baik ibu hakim (keluar ruang sidang)
Hakim Ketua : (bertanya
kepada hakim anggota) apakah anda akan mengajukan pertanyaan?
Hakim AnggotaI : Iya ibu hakim (mengajukan pertanyaan terlampir)
Saksi I : (menjawab
pertanyaan terlampir)
Hakim Ketua : (bertanya kepada Hakim anggota II) apakah anda akan
mengajukan pertanyaan?
Hakim AnggotaII: iya ibu hakim (mengajukan pertanyaan terlampir)
Saksi I : (menjawab pertanyaan terlampir)
Hakim Ketua : Saudara PH
Penggugat, apakah anda akan mengajukan pertanyaan?
PH Penggugat : iya ibu hakim
(pertanyaan terlampir)…… cukup ibu hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana dengan saudara PH Tergugat, apakah saudara
juga mempunyai pertanyaan yang ingin diajukan kepada saksi I?
PH Tergugat : ada ibu hakim. (pertanyaan terlampir)….. cukup ibu
hakim.
Hakim Ketua : saudara saksi I, silahkan mengambil identitas dan
meninggalkan ruang sidang. Saksi I : (mengambil identitas dan meninggalkan
ruang sidang)
Hakim Ketua : Bagaimana saudara PH Penggugat, apakah anda menerima
keterangan saksi I?
PH Penggugat : kami menerima
dan tidak keberatan dengan keterangan saksi I ibu hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana dengan anda saudara PH Tergugat?
PH Tergugat : kami tidak menerima keterangan saksi, karena tidak
sesuai dengan kenyataan.
Hakim Ketua : Bagaimana pendapat anda saudara PH Penggugat?
PH Penggugat : Kami rasa PH Tergugat belum dapat menyatakan untuk
tidak menerima keterangan saksi I karena kami masih memiliki satu saksi lagi
yang belum dimintai keterangan. Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim
untuk menghadirkan saksi kedua.
Hakim Ketua : Majelis Hakim
mempersilahkan kepada PH Penggugat untuk menghadapkan saksi kedua ke muka
persidangan.
PH Penggugat : Mohon kepada
Panitera agar memanggil saksi II ke ruang sidang.
Panitera : Kepada saksi
kedua di persilahkan untuk masuk ke ruang sidang.
Hakim Ketua :. (bertanya kepada hakim anggota : apakah anda akan
mengajukan pertanyaan?)
Hakim AnggotaI : Iya ibu
hakim (mengajukan pertanyaan terlampir)
Saksi II : (menjawab
pertanyaan terlampir)
Hakim Ketua : (bertanya kepada Hakim anggota II) apakah anda akan
mengajukan pertanyaan?
Hakim AnggotaII: iya ibu
hakim (mengajukan pertanyaan terlampir)
Saksi II: (menjawab pertanyaan terlampir)
Hakim Ketua : Saudara PH Penggugat, apakah anda akan mengajukan
pertanyaan?
PH Penggugat : iya ibu hakim (pertanyaan terlampir)…… cukup ibu
hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana dengan saudara PH Tergugat, apakah saudara
juga mempunyai pertanyaan yang ingin diajukan kepada saksi I?
PH Tergugat : ada ibu hakim.
(pertanyaan terlampir)….. cukup ibu hakim
Hakim Ketua : saudara saksi, silahkan mengambil identitas dan
meninggalkan ruang sidang. : (mengambil identitas dan meninggalkan ruang
sidang)
Hakim Ketua : Bagaimana saudara PH Penggugat, apakah anda menerima
keterangan saksi II?
PH Penggugat: kami menerima dan tidak keberatan dengan keterangan
saksi II ibu hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana dengan anda saudara PH Tergugat?
Ph Tergugat : kami juga menerima dan tidak keberatan dengan
keterangan saksi II ibu hakim.
Hakim Ketua : Saudara PH Penggugat, apakah masih ada bukti dan
saksi yang ingin anda ajukan ke muka persidangan?
PH Penggugat : Tidak ada ibu hakim.
Hakim Ketua : Saudara PH Tergugat, apakah anda juga sudah siap
untuk mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi?
Ph tergugat : Belum ibu
hakim, untuk itu kami mohon agar diberikan waktu selama 14 hari untuk
menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi tersebut.
JANGAN LUPA HAKIM KETUA DAN
HAKIM ANGGOTA BERUNDING DULU
Hakim Ketua : Bagaimana saudara PH Penggugat, apakah anda setuju
dengan waktu yang diminta oleh PH Penggugat?
PH Penggugat : Setuju ibu hakim.
Hakim Ketua : Baiklah, untuk
itu sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu
tanggal 26 Oktober 2005 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan
Agama Kabupaten Malang, dengan agenda sidang Pengajuan bukti-bukti oleh PH
Tergugat, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang
tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera: Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin
dimohon berdiri.
PREMEMORI Panitera SIDANG VI : Rabu, 26 Oktober 2005
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pada hari ini, Rabu, tanggal 26
Oktober 2005, sidang perkara perdata No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang
akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon
berdiri………….. hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Sidang perkara perdata
No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang, tentang perkara gugatan waris antara
Muhammad Tohir bin Muawwiyah sebagai PENGGUGAT I dan Samsul Arif Bin Mukri
sebagai PENGGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT dan Anik
Khotimah binti Tamsir sebagai TERGUGAT, serta Yusuf bin Muawwiyah sebagai TURUT
TERGUGAT I, Muhammad Muklis bin Mukti sebagai TURUT TERGUGAT II dan Nur
Cholifah binti Mukri sebagai TURUT TERGUGAT III yang selanjutnya disebut
sebagai PARA TURUT TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X)
Hakim Ketua : Apakah PH
Penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : Siap Ibu
Hakim.
Hakim Ketua : Apakah PH Tergugat sudah siap untuk melanjutkan
persidangan?
PH Tergugat : Siap Ibu Hakim.
Hakim Ketua : Sebelum
persidangan ini dilanjutkan, Majelis Hakim ingin bertanya kepada para pihak,
apakah upaya perdamaian telah dilakukan? Dan apakah sudah mendapat kesepakatan
untuk berdamai? Bagaiamana PH Penggugat?
PH Penggugat : Upaya perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak
berhasil. Untuk itu kami mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan
tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Tergugat.
Hakim Ketua : Bagaimana
dengan pihak Tergugat?
PH Tergugat : Kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan
kami juga akan tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Tergugat.
Hakim Ketua : Baiklah,
sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti-bukti dari pihak
Tergugat. Apakah saudara PH Tergugat sudah siap dengan Bukti-buktinya?
PH Tergugat : Siap ibu hakim.
Hakim Ketua : Kepada PH
Tergugat dipersilahkan untuk menunjukkan bukti-bukti suratnya.
PH Tergugat : Baik ibu hakim (menyerahkan bukti-bukti surat kepada
hakim, 2 rangkap, 1 asli dan 1 fotocopy segel. Yang asli di bawa lagi sama PH))
Hakim Ketua : Saudara PH Penggugat silahkan melihatnya.
PH Penggugat : Baik ibu hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana
saudara PH Tergugat, apakah anda juga sudah siap untuk mengajukan saksi-saksi?
PH Tergugat : Siap Ibu
Hakim.
Hakim Ketua : Berapa orang
saksi yang akan anda ajukan ke persidangan?
PH Tergugat : 2 orang saksi ibu hakim.
Hakim Ketua : Majelis Hakim mempersilahkan kepada PH Tergugat untuk
menghadapkan para saksi ke muka persidangan.
PH Tergugat : Kepada
panitera dimohon untuk memanggil saksi (………………) ke ruang sidang.
Hakim Ketua : Kepada para saksi, apakah anda berdua dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani?
Saksi I : Iya ibu hakim,
saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Saksi II : Iya ibu hakim,
saya juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Hakim Ketua : Kepada para
saksi, bisakah anda menunjukkan identitas anda?
Saksi I&2 : Bisa ibu hakim. (maju menyerahkan identitas kepada
hakim….duduk kembali) Hakim Ketua : (Bertanya kepada saksi I) Nama Anda? Tempat
Tanggal lahir? Umur? Agama? Alamat? Pekerjaan? Apakah anda kenal dengan
Penggugat dan Tergugat? Saksi I : …………………………. ..............Kenal……………………………..
Hakim Ketua : (Bertanya kepada saksi II) Nama Anda? Tempat Tanggal lahir? Umur?
Agama? Alamat? Pekerjaan? Apakah anda kenal dengan Penggugat dan Tergugat?
Saksi II : …………………………. ..............Kenal……………………………..
Hakim Ketua : Sebelum anda dimintai keterangan, apakah anda
bersedia untuk disumpah?
Saksi I&II : Bersedia ibu hakim.
Hakim Ketua : Silahkan Hakim Anggota.
Hakim Anggota : Silahkan
anda berdiri dan ikuti kata-kata saya. (Rohaniawan bawa Al-Quran)
Hakim Anggota : “ Demi Allah
Saya Bersumpah, bahwa saya akan menerangkan hal yang sebenarnya, dan tidak lain
dari pada yang sebenarnya”
Hakim Anggota : Silahkan anda duduk kembali.
Hakim Ketua : Kepada Saksi I, silahkan anda menempati tempat yang
telah disediakan dan kepada saksi II silahkan anda menunggu diluar.
Saksi II : baik ibu hakim
(keluar ruang sidang)
Hakim Ketua : (bertanya kepada hakim anggota) apakah anda akan
mengajukan pertanyaan?
Hakim AnggotaI : Iya ibu hakim (mengajukan pertanyaan terlampir)
Saksi I : (menjawab
pertanyaan terlampir)
Hakim Ketua : (bertanya kepada Hakim anggota II) apakah anda akan
mengajukan pertanyaan?
Hakim AnggotaII: iya ibu
hakim (mengajukan pertanyaan terlampir)
Saksi I : (menjawab
pertanyaan terlampir)
Hakim Ketua : Saudara PH Tergugat, apakah anda akan mengajukan
pertanyaan?
PH Penggugat : iya ibu hakim (pertanyaan terlampir)…… cukup ibu
hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana
dengan saudara PH Penggugat, apakah saudara juga mempunyai pertanyaan yang
ingin diajukan kepada saksi I?
PH Penggugat : ada ibu hakim. (pertanyaan terlampir)….. cukup ibu
hakim.
Hakim Ketua : saudara saksi
I, silahkan mengambil identitas dan meninggalkan ruang sidang.
Saksi I : (mengambil identitas dan meninggalkan ruang sidang)
Hakim Ketua : Bagaimana saudara
PH Tergugat, apakah anda menerima keterangan saksi I?
PH Tergugat : kami menerima
dan membenarkan keterangan saksi I ibu hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana dengan anda saudara PH Tergugat?
PH Penggugat : kami tidak
menerima keterangan saksi, karena tidak sesuai dengan kenyataan.
Hakim Ketua : Bagaimana pendapat anda saudara PH Tergugat?
PH Tergugat : Karena kami
masih memiliki satu orang saksi lagi; maka kami mohon agar majelis hakim
mengijinkan kami untuk menghadirkan saksi berikutnya ke ruang sidang untuk
didengar keterangannya.
Hakim Ketua : Majelis Hakim
mempersilahkan kepada PH Penggugat untuk menghadapkan saksi kedua ke muka
persidangan.
PH Penggugat : Mohon kepada Panitera agar memanggil saksi II ke
ruang sidang.
Panitera : Kepada saksi
kedua di persilahkan untuk masuk ke ruang sidang.
Hakim Ketua :. (bertanya kepada hakim anggota : apakah anda akan
mengajukan pertanyaan?)
Hakim AnggotaI : Iya ibu hakim (mengajukan pertanyaan terlampir)
Saksi II : (menjawab pertanyaan terlampir)
Hakim Ketua : (bertanya
kepada Hakim anggota II) apakah anda akan mengajukan pertanyaan?
Hakim AnggotaII: iya ibu
hakim (mengajukan pertanyaan terlampir)
Saksi II : (menjawab pertanyaan terlampir)
Hakim Ketua : Saudara PH Tergugat, apakah anda akan mengajukan
pertanyaan?
PH Tergugat : iya ibu hakim (pertanyaan terlampir)…… cukup ibu
hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana
dengan saudara PH Penggugat, apakah saudara juga mempunyai pertanyaan yang
ingin diajukan kepada saksi I?
PH Tergugat : ada ibu hakim. (pertanyaan terlampir)….. cukup ibu
hakim
Hakim Ketua : saudara saksi,
silahkan mengambil identitas dan meninggalkan ruang sidang. Saksi II :
(mengambil identitas dan meninggalkan ruang sidang)
Hakim Ketua : Bagaimana saudara PH Tergugat, apakah anda menerima
keterangan saksi II?
PH Tergugat : kami menerima
dan tidak keberatan dengan keterangan saksi II ibu hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana dengan anda saudara PH Penggugat?
PH Penggugat : kami juga
menerima dan tidak keberatan dengan keterangan saksi II ibu hakim.
Hakim Ketua : Saudara PH Tergugat, apakah masih ada bukti dan saksi
yang ingin anda ajukan ke muka persidangan?
PH Tergugat : Tidak ada ibu hakim.
Hakim Ketua : Apakah PH
Penggugat akan menyampaikan kesimpulan?
Ph Penggugat: Iya ibu hakim, untuk itu kami mohon agar diberikan
waktu selama 7 hari untuk menyiapkan kesimpulan. : Apakah PH Tergugat juga akan
menyampaikan kesimpulan? : Iya ibu hakim, untuk itu kami juga mohon agar
diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan kesimpulan. JANGAN LUPA HAKIM
KETUA DAN HAKIM ANGGOTA BERUNDING DULU Hakim Ketua : Baiklah, untuk itu sidang
hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 02
November 2005 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Agama
Kabupaten Malang, dengan agenda sidang penyampaian kesimpulan dari para pihak
dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa
dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X). : Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. PREMEMORI Panitera SIDANG
VII : Rabu, 02 November 2005 Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pada hari ini,
Rabu, tanggal 02 November 2005, sidang perkara perdata
No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang akan segera dimulai, Majelis Hakim akan
memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. hadirin dipersilahkan
duduk kembali. Hakim Ketua : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Sidang perkara perdata
No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang, tentang perkara gugatan waris antara
Muhammad Tohir bin Muawwiyah sebagai PENGGUGAT I dan Samsul Arif Bin Mukri
sebagai PENGGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT dan Anik
Khotimah binti Tamsir sebagai TERGUGAT, serta Yusuf bin Muawwiyah sebagai TURUT
TERGUGAT I, Muhammad Muklis bin Mukti sebagai TURUT TERGUGAT II dan Nur
Cholifah binti Mukri sebagai TURUT TERGUGAT III yang selanjutnya disebut
sebagai PARA TURUT TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X) Hakim Ketua : Apakah PH Penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : Siap Ibu Hakim. Hakim Ketua : Apakah PH Tergugat sudah siap
untuk melanjutkan persidangan? PH Tergugat : Siap Ibu Hakim. Hakim Ketua :
Sebelum persidangan ini dilanjutkan, Majelis Hakim ingin bertanya kepada para
pihak, apakah upaya perdamaian telah dilakukan? Dan apakah sudah mendapat
kesepakatan untuk berdamai? Bagaiamana PH Penggugat? PH Penggugat : Upaya
perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak berhasil. Untuk itu kami mohon agar
sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan tetap mengusahakan perdamaian dengan
pihak Tergugat. Hakim Ketua : Bagaimana dengan pihak Tergugat? PH Tergugat :
Kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami juga akan tetap
mengusahakan perdamaian dengan pihak Tergugat. 11
Hakim Ketua PH Penggugat Hakim Ketua PH Tergugat : Baiklah, sidang
akan dilanjutkan, dan sesuai dengan perintah agenda sidang yang lalu maka
agenda sidang hari ini adalah Penyampaian Kesimpulan. Apakah saudara PH
Penggugat sudah siap untuk menyampaikan kesimpulan? : Siap ibu hakim. (maju
menyerahkan pada hakim). : Bagaimana dengan saudara PH tergugat, apakah saudara
juga sudah siap untuk menyampaikan kesimpulan? : Siap ibu hakim. (maju
menyerahkan pada hakim) JANGAN LUPA HAKIM KETUA DAN HAKIM ANGGOTA BERUNDING
DULU Hakim Ketua : Sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali
pada hari Rabu tanggal 09 November 2005 jam 09.00 WIB di tempat yang sama,
yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dengan agenda sidang Pembacaan putusan
dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa
dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X). Panitera : Majelis
Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. PREMEMORI SIDANG
VIII : Rabu, 09 November 2005 Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pada hari ini,
Rabu, tanggal 09 November 2005, sidang perkara perdata
No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang akan segera dimulai, Majelis Hakim akan
memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. hadirin dipersilahkan
duduk kembali. Hakim Ketua : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Sidang perkara perdata
No.2298/Pdt.G/2005/PA.Kabupaten Malang, tentang perkara gugatan waris antara
Muhammad Tohir bin Muawwiyah sebagai PENGGUGAT I dan Samsul Arif Bin Mukri
sebagai PENGGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT dan Anik
Khotimah binti Tamsir sebagai TERGUGAT, serta Yusuf bin Muawwiyah sebagai TURUT
TERGUGAT I, Muhammad Muklis bin Mukti sebagai TURUT TERGUGAT II dan Nur
Cholifah binti Mukri sebagai TURUT TERGUGAT III yang selanjutnya disebut
sebagai PARA TURUT TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X) Hakim Ketua : Apakah PH Penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : Siap Ibu Hakim. Hakim Ketua : Apakah PH Tergugat sudah siap
untuk melanjutkan persidangan? PH Tergugat : Siap Ibu Hakim. Hakim Ketua :
Sesuai dengan perintah agenda sidang yang lalu, maka agenda sidang hari ini
adalah Pembacaan Putusan dan diperintahkan kepada para pihak untuk
memperhatikan isi putusan. MEMBACAKAN PUTUSAN : Atas putusan Majelis Hakim,
para pihak dapat menanggapi isi putusan dan diberi kesempatan untuk
mempergunakan hak-haknya. Apabila tidak puas dengan putusan Majelis Hakim ini,
maka dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan ini
dibacakan. Hakim Ketua : Terimakasih atas perhatian para pihak dan para hadirin
dalam sidang perkara ini. Dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (ketuk 3x)
Panitera : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon
berdiri. 12
sinopsisnya koq gada ya
BalasHapussinopsisnya koq gada ya
BalasHapusKok penuntut umumnya gada
BalasHapusdalam perdata apalagi gugatan tidak memakai jaksa (penuntut umum)
Hapus