Persyaratan Pendaftaran Perkara Waris di Pengadilan Agama

 

Persyaratan Pendaftaran Perkara Waris di Pengadilan Agama

 

1.       Alamat lengkap semua ahli waris

2.       Fotokopi Buku Nikah

3.       Fotokopi semua ahli waris

4.       Fotokopi Kartu Keluarga semua ahli waris

5.       Surat keterangan kewarisan yang dikeluarkan oleh desa / kelurahan dan diketahui oleh camat

6.       Bagian silsilah keturunan

7.       Surat kematian pewaris dan ahli waris yang meninggal

8.       Fotokopi surat objek waris

9.       Surat gugatan diketik sendiri dan menyerahkan file dalam bentuk word

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA WARIS PENGADILAN AGAMA SIDANG I : contoh skenario Tugas Pak kamarusdiana

Makalah Tafsir Ahkam surat an-nisa ayat 22 dan 23