Persyaratan Pendaftaran Perkara Waris di Pengadilan Agama
Persyaratan
Pendaftaran Perkara Waris di Pengadilan Agama
1.
Alamat lengkap semua ahli
waris
2.
Fotokopi Buku Nikah
3.
Fotokopi semua ahli waris
4.
Fotokopi Kartu Keluarga
semua ahli waris
5.
Surat keterangan kewarisan
yang dikeluarkan oleh desa / kelurahan dan diketahui oleh camat
6.
Bagian silsilah keturunan
7.
Surat kematian pewaris dan
ahli waris yang meninggal
8.
Fotokopi surat objek waris
9.
Surat gugatan diketik sendiri
dan menyerahkan file dalam bentuk word
Komentar
Posting Komentar