Persyaratan Pendaftaran Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
Persyaratan
Pendaftaran Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
1.
Surat Penolakan dari KUA
2.
Fotokopi Kartu Keluarga dan
KTP
3.
Fotokopi Akta Kelahiran dan
Ijazah Anak
4.
Alamat Lengkap Sekarang
5.
Surat Keterangan Sehat
untuk kedua Calon Pengantin
6.
Melampirkan surat
keterangan hamil dari puskesmas apabila hamil
7.
Pihak yang mengajukan
adalah kedua orang tua
8.
Apabila status calon
istri/suami adalah janda/duda, maka lampirkan fotokopi Akta Cerai/Surat
Kematian
Komentar
Posting Komentar