Persyaratan Pendaftaran Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

 

Persyaratan Pendaftaran Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

 

1.       Surat Penolakan dari KUA

2.       Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP

3.       Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Anak

4.       Alamat Lengkap Sekarang

5.       Surat Keterangan Sehat untuk kedua Calon Pengantin

6.       Melampirkan surat keterangan hamil dari puskesmas apabila hamil

7.       Pihak yang mengajukan adalah kedua orang tua

8.       Apabila status calon istri/suami adalah janda/duda, maka lampirkan fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA WARIS PENGADILAN AGAMA SIDANG I : contoh skenario Tugas Pak kamarusdiana

Makalah Tafsir Ahkam surat an-nisa ayat 22 dan 23