Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

Persyaratan Pendaftaran Wali Adhal di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Wali Adhal di Pengadilan Agama   1.        Pihak yang mengajukan adalah calon pengantin perempuan 2.        Surat Penolakan dari KUA 3.        Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

Persyaratan Pendaftaran Nafkah Anak di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Nafkah Anak di Pengadilan Agama   1.        Alamat lengkap mantan suami / istri sekarang 2.        Fotokopi Akta Kelahiran 3.        Slip gaji bapak/penghasilan perbulan

Persyaratan Pendaftaran Perkara Waris di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Perkara Waris di Pengadilan Agama   1.        Alamat lengkap semua ahli waris 2.        Fotokopi Buku Nikah 3.        Fotokopi semua ahli waris 4.        Fotokopi Kartu Keluarga semua ahli waris 5.        Surat keterangan kewarisan yang dikeluarkan oleh desa / kelurahan dan diketahui oleh camat 6.        Bagian silsilah keturunan 7.        Surat kematian pewaris dan ahli waris yang meninggal 8.        Fotokopi surat objek waris 9.        Surat gugatan diketik sendiri dan menyerahkan file dalam bentuk word

Persyaratan Pendaftaran Perkara Poligami di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Perkara Poligami di Pengadilan Agama   1.        Alamat lengkap suami, istri dan calon istri 2.        Fotokopi Kartu Keluarga dan   Buku Nikah 3.        Surat Keterangan berlaku adil 4.        Surat keterangan tidak keberatan di madu 5.        Surat keterangan tidak keberatan menjadi istri kedua 6.        Slip gaji atau penghasilan perbulan 7.        Fotokopi surat-surat kepemilikan harta selama menikah dengan istri pertama/list harta secara lengkap dan jelas 8.        Surat gugatan dari dokter apabila istri pertama mengidap penyakit

Persyaratan Pendaftaran Perkara Harta Gono Gini di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Perkara Harta Gono Gini di Pengadilan Agama   1.        Alamat lengkap mantan suami atau istri sekarang 2.        Fotokopi Akta Cerai 3.        Fotokopi surat-surat kepemilikan harta. apabila tidak ada maka berikan list rincian harta secara jelas dan lengkap 4.        Lokasi harta yang lengkap dan jelas 5.        Surat gugatan di ketik sendiri dan menyerahkan dalam bentuk word

Persyaratan Pendaftaran Perkara Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Perkara Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama   1.        Alamat lengkap mantan suami dan istri sekarang 2.        Fotokopi Akta Cerai 3.        Fotokopi Akta Kelahiran Anak

Persyaratan Pendaftaran Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama   1.        Surat Penolakan dari KUA 2.        Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP 3.        Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Anak 4.        Alamat Lengkap Sekarang 5.        Surat Keterangan Sehat untuk kedua Calon Pengantin 6.        Melampirkan surat keterangan hamil dari puskesmas apabila hamil 7.        Pihak yang mengajukan adalah kedua orang tua 8.        Apabila status calon istri/suami adalah janda/duda, maka lampirkan fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian

Persyaratan Pendaftaran Perkara Asal Usul Anak di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Perkara Asal Usul Anak di Pengadilan Agama   1.        Alamat Lengkap 2.        Fotokopi Buku Nikah 3.        Fotokopi Kartu Keluarga 4.        Surat Kelahiran

Persyaratan Pendaftaran Perkara Cerai Gugat/Talak di Pengadilan Agama

Persyaratan Pendaftaran Perkara Cerai Gugat/Talak di Pengadilan Agama   1.   Buku Nikah Asli / Duplikat Asli 2.   Fotokopi KTP 3.    Alamat lengkap suami dan istri sekarang dan apabila alamat tidak di ketahui, maka harus menyertakan surat ghaib yang diketahui oleh ketua RT dan kepala desa setempat 4.     Jika dikomulasikan Hak Asuh Anak, maka lampirkan Akta Kelahiran anak 5.   Jika Pemohon/Penggugat PNS, TNI, POLRI atau Karyawan BUMN/BUMD maka lampirkan Surat Izin Perceraian 6.    Jika Suami/IStri di penjara, maka lampirkan salinan putusan vonis penjara  

Persyaratan Pendaftaran Perkara Pengesahan Nikah dan Siri di Pengadilan Agama

Persyaratan Pendaftaran Perkara Pengesahan Nikah dan Siri di Pengadilan Agama   1.        Fotokopi Kartu Keluarga yang ada nama suami dan istri 2.        Alamat Lengkap Sekarang dan apabila alamat tidak di ketahui, maka harus disertai keterangan ghaib 3.        Mengisi Formulir Nikah Siri

Syarat Pendaftaran Isbat Nikah di Pengadilan Terbaru

  Persayaratan Pendaftaran Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama   1.        Alamat Lengkap Sekarang 2.        Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP 3.        Surat Keterangan tidak tercatat dari KUA wilayah tempat menikah siri 4.        Apabila saat menikah siri dalam keadaan status duda/janda, maka harus disertai fotokopi Akta Cerai bila cerai hidup, dan apabila cerai mati maka harus disertai Surat Kematian 5.        Mengisi Formulir Nikah Siri 6.        Suami dan Istri wajib hadir ketika mendaftar

Mahasiswa Hukum Keluarga Harus Tahu 10 Istilah ini:

1.     1.  Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.   (jadi kalau ada hubungan perjodohan antara pria dengan pria atau wanita dengan wanita di Indonesia itu namanya bukan peminangan tapi kelainan wkkwkwkw)   2.   2.  Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah   (jadi kalau ada wanita nih, pengen nikah terus gak di restui sama bapaknya. Ya karena si bapak fansnya Real Madrid, si calon pengantin pria fansnya Barcelona. Jadi kayak air dan minyak nih gak bisa bersatu. Boleh tuh wali nikahnya di ganti sama wali hakim. Caranya kudu ke Pengadilan Agama minta penetapan wali hakim . siapa sih wali hakimnya nanti? Pak penghulu di KUA   3.   3.  Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh me...