Persyaratan Pendaftaran Perkara Cerai Gugat/Talak di Pengadilan Agama 1. Buku Nikah Asli / Duplikat Asli 2. Fotokopi KTP 3. Alamat lengkap suami dan istri sekarang dan apabila alamat tidak di ketahui, maka harus menyertakan surat ghaib yang diketahui oleh ketua RT dan kepala desa setempat 4. Jika dikomulasikan Hak Asuh Anak, maka lampirkan Akta Kelahiran anak 5. Jika Pemohon/Penggugat PNS, TNI, POLRI atau Karyawan BUMN/BUMD maka lampirkan Surat Izin Perceraian 6. Jika Suami/IStri di penjara, maka lampirkan salinan putusan vonis penjara