Postingan

Persyaratan Pendaftaran Nafkah Anak di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Nafkah Anak di Pengadilan Agama   1.        Alamat lengkap mantan suami / istri sekarang 2.        Fotokopi Akta Kelahiran 3.        Slip gaji bapak/penghasilan perbulan

Persyaratan Pendaftaran Perkara Waris di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Perkara Waris di Pengadilan Agama   1.        Alamat lengkap semua ahli waris 2.        Fotokopi Buku Nikah 3.        Fotokopi semua ahli waris 4.        Fotokopi Kartu Keluarga semua ahli waris 5.        Surat keterangan kewarisan yang dikeluarkan oleh desa / kelurahan dan diketahui oleh camat 6.        Bagian silsilah keturunan 7.        Surat kematian pewaris dan ahli waris yang meninggal 8.        Fotokopi surat objek waris 9.        Surat gugatan diketik sendiri dan menyerahkan file dalam bentuk word

Persyaratan Pendaftaran Perkara Poligami di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Perkara Poligami di Pengadilan Agama   1.        Alamat lengkap suami, istri dan calon istri 2.        Fotokopi Kartu Keluarga dan   Buku Nikah 3.        Surat Keterangan berlaku adil 4.        Surat keterangan tidak keberatan di madu 5.        Surat keterangan tidak keberatan menjadi istri kedua 6.        Slip gaji atau penghasilan perbulan 7.        Fotokopi surat-surat kepemilikan harta selama menikah dengan istri pertama/list harta secara lengkap dan jelas 8.        Surat gugatan dari dokter apabila istri pertama mengidap penyakit

Persyaratan Pendaftaran Perkara Harta Gono Gini di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Perkara Harta Gono Gini di Pengadilan Agama   1.        Alamat lengkap mantan suami atau istri sekarang 2.        Fotokopi Akta Cerai 3.        Fotokopi surat-surat kepemilikan harta. apabila tidak ada maka berikan list rincian harta secara jelas dan lengkap 4.        Lokasi harta yang lengkap dan jelas 5.        Surat gugatan di ketik sendiri dan menyerahkan dalam bentuk word

Persyaratan Pendaftaran Perkara Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Perkara Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama   1.        Alamat lengkap mantan suami dan istri sekarang 2.        Fotokopi Akta Cerai 3.        Fotokopi Akta Kelahiran Anak

Persyaratan Pendaftaran Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

  Persyaratan Pendaftaran Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama   1.        Surat Penolakan dari KUA 2.        Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP 3.        Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Anak 4.        Alamat Lengkap Sekarang 5.        Surat Keterangan Sehat untuk kedua Calon Pengantin 6.        Melampirkan surat keterangan hamil dari puskesmas apabila hamil 7.        Pihak yang mengajukan adalah kedua orang tua 8.        Apabila status calon istri/suami adalah janda/duda, maka lampirkan fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian