Surat Gugatan Tugas Pak Kamarusdiana


Perihal            : Permohonan Gugatan                                           Bukittinggi,18 Mei 2016
Pembagian harta warisan                                         
Lampiran       : -

KepadaYth:
Ketua Pengadilan Agama BukitTinggi
di
BUKITTINGGI.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
1.  Maurizka Chairani Agza, umur 57 tahun, pekerjaan swasta, NIK : 3509201808900023 bertempat tinggal di Dusun Jurang Jeru No. 3 RT/RW 05/04,  Bukittinggi
Dalam hal ini hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
1. Fala Tansa, umur 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, NIK : 3509201808900022 bertempat tinggal di Perumahan Kalirejo Blok AA-22, RT/RW 06/04, Bukittinggi
2.    Ali, umur 29 tahun, pekerjaan swasta, NIK : 3509201808900023 bertempat tinggal di Dusun Jurang Jeru No. 3 RT/RW 05/04,  Kabupaten Bukittinggi. Yang selanjutnya disebut sebagai pihak TERGUGAT ;
POSITA :
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa hubungan antara Penggugat  dengan  para Tergugat adalah ibu dan anak tiri dimana Penggugat adalah istri ke dua dari orang tua (bapak) dari Tergugat yang bernama Lionel Messi.
2.      Bahwa Penggugat 2 dan Bapak Lionel Messi telah melangsungkan pernikahan 
secara Syari’ah Islam pada tahun 2002 di Jorong Parit Putus, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan IV Angkat Candung, Kabupaten Agam dengan Kutipan Akta Nikah Nomor (Bukti P.1);
3.      Bahwa suami Penggugat BAPAK Lionel Messi adalah memiliki dua orang istri, dimana istri yang pertama yang bernama Aura Kasih telah meninggal dunia pada tahun 2000 dan meninggalkan  dua orang anak yakni para Tergugat, sedangkan Penggugat adalah istri kedua dari BAPAK lionel messi yang telah melangsungkan perkawinan dengan BAPAK lionel messi selama 10 tahun, namun sampai akhir hayat dari BAPAK lionel messi kami tidak dikarunia anak;
4.      Bahwa suami Penggugat (BAPAK Lionel messi)/ Bapak dari Tergugat tersebut
telah meninggal dunia, pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 di RS Islam Ibnu Sina Yarsi dengan surat Keterangan Meninggal No. tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh pihak RSI Yarsi dan Surat Keterangan meninggal dunia tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan Oleh Lurah Kelurahan Garegeh (Bukti P.2);
5.      Bahwa selama masa perkawinan antara Penggugat dengan suami Penggugat (BAPAK
Lionel messi ) tersebut telah diperoleh harta bersama/pusaka rendah, yakni:
a.       Emas seberat 162,5 gram dengan harga sekarang senilai Rp 195.000.000.- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan rincian :
-          Berupa rantai seberat 112,5 gram;
-          Berupa ring seberat 50 gram;
b.      Satu unit Mobil Innova dengan nomor polisi BA 1257 LC atas nama BAPAK 
Lionel messi dengan harga sekarang senilai RP.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
c.       Uang di rekening Mandiri atas Nama BAPAK Lionel messi senilai  Rp.10.500.000.-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
d.       Uang tunai yang rencanannya akan dijadikan DP pembelian rumah untuk Penggugat senilai Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
e.        Berupa aset barang dagangan (Aki Yuasa ± 1.000 buah dengan berbagai macam tipe) senilai ± Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang untuk selanjutnya disebut sebagai objek perkara/objek waris;
6.      Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris BAPAK Lionel messi yang berhak atas Objek Perkara (dikuatkan dengan Surat Keterangan Ahli Waris Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Nomor: ). Tanggal 10 Januari 2012 yang diketahui oleh Camat Mandiangin Koto Selayan Reg No (Bukti P.3)
7.      Bahwa setelah suami Penggugat meninggal dunia, tepatnya pada tanggal 21 Januari 2012 telah dilakukan pembagian antara Penggugat dan  Para Tergugat terhadap objek perkara / objek waris no 1,2,3 dan 4 berdasarkan konsep yang diajukan oleh pihak Tergugat, namun anehnya sebelum pembagian tersebut dilaksanakan, maka terlebih dahulu dikeluarkan 3/8 bagian yang kata pihak Tergugat adalah merupakan harta atau hak dari ibu (Almh orang tua perempuan dari Tergugat), dan setelah itu barulah harta tersebut di bagi sama banyaknya antara Penggugat dan Tergugat, namun karena pada saat tersebut adalah dalam suasana berkabung dan jiwa Penggugat masih tidak stabil karena baru saja di tinggal suami, maka Penggugat pada saat tersebut menerima saja pembagian warisan versi Tergugat tersebut yang katanya sudah berkonsultasi dengan pihak MUI, akan tetapi setelah Penggugat renungkan barulah Penggugat ingat bahwa harta Emas milik ibu/ orang tua Tergugat yang telah dikeluarkan 3/8 tersebut sebenarnya adalah sudah habis dicuri oleh maling pada saat rumah kontrakan kami di Komplek, sekitar jam 20.00 hari kamis tanggal 13 November 2003 di masuki maling (Bukti P.4), sehingga dalam hal ini Penggugat tidak bisa menerima bahwa harta pencaharian Penggugat dengan suami Penggugat tersebut di keluarkan 3/8 sebelum dibagi 3 dengan Tergugat, berhubung harta yang Penggugat dapat dengan suami Penggugat tersebut adalah murni hasil jerih payah kami berdua, karena usaha perdagangan ACCU/aki yang dikelola oleh suami Penggugat adalah melibatkan Penggugat secara langsung, sedangkan pihak Tergugat sama sekali tidaklah ikut mengelola usaha tersebut;

8.       Bahwa Penggugat sudah pernah mengajukan secara lisan kepada Tergugat supaya  objek waris tersebut dibagi dua sama banyaknya antar Penggugat dengan Tergugat, namun dalam hal ini pihak Tergugat berkeberatan/ tidak menyetujui Penggugat tersebut;

9.       Bahwa Penggugat pada saat ini sangat membutuhkan bahagian dari harta warisan tersebut untuk kelangsungan biaya hidup Penggugat, maka dari itu Penggugat memohon kepada Bpk. Ketua Pengadilan Agama untuk dapatlah kiranya melakukan pembagian harta warisan tersebut diantara kami para ahli waris menurut ketentuan yang diatur olek Kompilasi Hukum Islam;

10.   Bahwa gugatan Penggugat cukup beralasan yang mana Objek Perkara / objek waris benar-benar adalah harta bersama antara Penggugat dengan suami Penggugat (BAPAK Lionel messi); Berdasarkan alasan-alasan dan uraian-uraian yang Penggugat sampaikan tersebut, maka Penggugat mohon kepada Bapak ketua Pengadilan Agama C.q Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar memanggil kami kedua belah pihak pada suatu hari yang Bapak tentukan kemudian untuk memeriksa perkara ini dan supaya memberikan atau menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

Petitum:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
2. Menetapkan Pengugat (Maurizka Chairani Agza ), Tergugat 1 (Ahmad Fala Tansa ), dan Tergugat 2 ( Ali ) merupakan ahli waris dari BAPAK Lionel Messi ;
3. Menetapkan bahwa Objek Perkara adalah merupakan harta warisan dari
BAPAK lionel messi ;
4. Menetapkan bahwa ahli waris (Penggugat, Tergugat ) berhak dan mendapat
masing-masing 1/3 bagian atas Objek Perkara/harta warisan tersebut;
5. Memerintahkan Tergugat untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi. Tentang pembagian waris tersebut;
6. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;

Subsider: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
                                                                                                                    Hormat Kami,

                                                                                        

                                                                                                      (Maurizka Chairani Agza

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA WARIS PENGADILAN AGAMA SIDANG I : contoh skenario Tugas Pak kamarusdiana

Makalah Tafsir Ahkam surat an-nisa ayat 22 dan 23