Surat Gugatan Tugas Pak Kamarusdiana
Perihal
: Permohonan Gugatan
Bukittinggi,18 Mei 2016
Pembagian harta warisan
Lampiran
: -
KepadaYth:
Ketua
Pengadilan Agama BukitTinggi
di
BUKITTINGGI.
Dengan
Hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini, kami :
1. Maurizka Chairani Agza, umur 57 tahun,
pekerjaan swasta, NIK : 3509201808900023 bertempat tinggal di Dusun Jurang Jeru
No. 3 RT/RW 05/04, Bukittinggi
Dalam
hal ini hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya
disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;
Dengan
ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
1.
Fala Tansa, umur 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, NIK : 3509201808900022
bertempat tinggal di Perumahan Kalirejo Blok AA-22, RT/RW 06/04, Bukittinggi
2. Ali, umur 29 tahun, pekerjaan swasta, NIK :
3509201808900023 bertempat tinggal di Dusun Jurang Jeru No. 3 RT/RW 05/04, Kabupaten Bukittinggi. Yang selanjutnya
disebut sebagai pihak TERGUGAT ;
POSITA :
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai
berikut :
1.
Bahwa
hubungan antara Penggugat dengan para Tergugat adalah ibu dan anak tiri dimana Penggugat
adalah istri ke dua dari orang tua (bapak) dari Tergugat yang bernama Lionel
Messi.
2.
Bahwa
Penggugat 2 dan Bapak Lionel Messi telah melangsungkan pernikahan
secara Syari’ah Islam pada tahun 2002 di Jorong Parit Putus,
Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan IV Angkat Candung, Kabupaten Agam dengan
Kutipan Akta Nikah Nomor (Bukti P.1);
3.
Bahwa
suami Penggugat BAPAK Lionel Messi adalah memiliki dua orang istri, dimana
istri yang pertama yang bernama Aura Kasih telah meninggal dunia pada tahun
2000 dan meninggalkan dua orang anak
yakni para Tergugat, sedangkan Penggugat adalah istri kedua dari BAPAK lionel
messi yang telah melangsungkan perkawinan dengan BAPAK lionel messi selama 10
tahun, namun sampai akhir hayat dari BAPAK lionel messi kami tidak dikarunia
anak;
4.
Bahwa
suami Penggugat (BAPAK Lionel messi)/ Bapak dari Tergugat tersebut
telah meninggal dunia, pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 di RS
Islam Ibnu Sina Yarsi dengan surat Keterangan Meninggal No. tanggal 10 Januari 2012
yang dikeluarkan oleh pihak RSI Yarsi dan Surat Keterangan meninggal dunia
tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan Oleh Lurah Kelurahan Garegeh (Bukti
P.2);
5.
Bahwa
selama masa perkawinan antara Penggugat dengan suami Penggugat (BAPAK
Lionel messi ) tersebut telah diperoleh harta bersama/pusaka rendah,
yakni:
a.
Emas
seberat 162,5 gram dengan harga sekarang senilai Rp 195.000.000.- (seratus
sembilan puluh lima juta rupiah) dengan rincian :
-
Berupa
rantai seberat 112,5 gram;
-
Berupa
ring seberat 50 gram;
b.
Satu
unit Mobil Innova dengan nomor polisi BA 1257 LC atas nama BAPAK
Lionel
messi dengan harga sekarang senilai RP.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta
rupiah);
c.
Uang
di rekening Mandiri atas Nama BAPAK Lionel messi senilai Rp.10.500.000.-(sepuluh juta lima ratus ribu
rupiah);
d.
Uang tunai yang rencanannya akan dijadikan DP
pembelian rumah untuk Penggugat senilai Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh
juta rupiah);
e.
Berupa aset barang dagangan (Aki Yuasa ± 1.000
buah dengan berbagai macam tipe) senilai ± Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) yang untuk selanjutnya disebut sebagai objek perkara/objek waris;
6.
Bahwa
Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris BAPAK Lionel messi yang berhak atas
Objek Perkara (dikuatkan dengan Surat Keterangan Ahli Waris Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan Nomor: ). Tanggal 10 Januari 2012 yang diketahui oleh
Camat Mandiangin Koto Selayan Reg No (Bukti P.3)
7.
Bahwa
setelah suami Penggugat meninggal dunia, tepatnya pada tanggal 21 Januari 2012
telah dilakukan pembagian antara Penggugat dan Para Tergugat terhadap objek perkara / objek
waris no 1,2,3 dan 4 berdasarkan konsep yang diajukan oleh pihak Tergugat,
namun anehnya sebelum pembagian tersebut dilaksanakan, maka terlebih dahulu
dikeluarkan 3/8 bagian yang kata pihak Tergugat adalah merupakan harta atau hak
dari ibu (Almh orang tua perempuan dari Tergugat), dan setelah itu barulah
harta tersebut di bagi sama banyaknya antara Penggugat dan Tergugat, namun
karena pada saat tersebut adalah dalam suasana berkabung dan jiwa Penggugat
masih tidak stabil karena baru saja di tinggal suami, maka Penggugat pada saat
tersebut menerima saja pembagian warisan versi Tergugat tersebut yang katanya
sudah berkonsultasi dengan pihak MUI, akan tetapi setelah Penggugat renungkan
barulah Penggugat ingat bahwa harta Emas milik ibu/ orang tua Tergugat yang
telah dikeluarkan 3/8 tersebut sebenarnya adalah sudah habis dicuri oleh maling
pada saat rumah kontrakan kami di Komplek, sekitar jam 20.00 hari kamis tanggal
13 November 2003 di masuki maling (Bukti P.4), sehingga dalam hal ini Penggugat
tidak bisa menerima bahwa harta pencaharian Penggugat dengan suami Penggugat
tersebut di keluarkan 3/8 sebelum dibagi 3 dengan Tergugat, berhubung harta
yang Penggugat dapat dengan suami Penggugat tersebut adalah murni hasil jerih
payah kami berdua, karena usaha perdagangan ACCU/aki yang dikelola oleh suami
Penggugat adalah melibatkan Penggugat secara langsung, sedangkan pihak Tergugat
sama sekali tidaklah ikut mengelola usaha tersebut;
8.
Bahwa Penggugat sudah pernah mengajukan secara
lisan kepada Tergugat supaya objek waris
tersebut dibagi dua sama banyaknya antar Penggugat dengan Tergugat, namun dalam
hal ini pihak Tergugat berkeberatan/ tidak menyetujui Penggugat tersebut;
9.
Bahwa Penggugat pada saat ini sangat
membutuhkan bahagian dari harta warisan tersebut untuk kelangsungan biaya hidup
Penggugat, maka dari itu Penggugat memohon kepada Bpk. Ketua Pengadilan Agama
untuk dapatlah kiranya melakukan pembagian harta warisan tersebut diantara kami
para ahli waris menurut ketentuan yang diatur olek Kompilasi Hukum Islam;
10.
Bahwa gugatan Penggugat cukup beralasan yang
mana Objek Perkara / objek waris benar-benar adalah harta bersama antara
Penggugat dengan suami Penggugat (BAPAK Lionel messi); Berdasarkan
alasan-alasan dan uraian-uraian yang Penggugat sampaikan tersebut, maka
Penggugat mohon kepada Bapak ketua Pengadilan Agama C.q Majelis Hakim yang
menyidangkan perkara ini agar memanggil kami kedua belah pihak pada suatu hari
yang Bapak tentukan kemudian untuk memeriksa perkara ini dan supaya memberikan
atau menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Petitum:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
2. Menetapkan Pengugat (Maurizka Chairani Agza ), Tergugat 1 (Ahmad
Fala Tansa ), dan Tergugat 2 ( Ali ) merupakan ahli waris dari BAPAK Lionel
Messi ;
3. Menetapkan bahwa Objek Perkara adalah merupakan harta warisan
dari
BAPAK lionel messi ;
4. Menetapkan bahwa ahli waris (Penggugat, Tergugat ) berhak dan
mendapat
masing-masing 1/3 bagian atas Objek Perkara/harta warisan tersebut;
5. Memerintahkan Tergugat untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Tentang pembagian waris tersebut;
6. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
Subsider: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Hormat
Kami,
Komentar
Posting Komentar