ROUND DOWN SIMULASI SIDANG PERKARA DI PENGADILAN NEGERI Tugas Pak Kamarusdiana



PERSIAPAN SIDANG
Panitera

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pada hari ini, Senin tanggal 30 mei 2016, sidang perkara perdata Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang menyidangkan perkara Nomor 83/Pdt.G/2016/PN.BKT antara Maurizka Chairani Agza Binti Justine Sebagai PENGGUGAT melawan Ahmad Fala Tansa bin titan sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin udin sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai para Tergugat Segera di Mulai.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin di mohon berdiri.

Hakim Ketua

Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang menyidangkan perkara Nomor 83/Pdt.G/2016/PN.BKT antara Maurizka Chairani Agza Binti Justine Sebagai PENGGUGAT melawan Ahmad Fala Tansa bin titan sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin udin sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai para Tergugat kami nyatakan di buka dan terbuka untuk umum. (KETOK PALU 3 KALI)
Saudara panitera harap memanggil Penggugat dan Tergugat

Panitera

Kepada Saudari Maurizka Chairani Agza Binti justine sebagai PENGGUGAT melawan Ahmad Fala Tansa bin titan sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin udin sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai turut Tergugat di persilahkan memasuki ruang sidang

Hakim Ketua

Saudara Penggugat, bagaimana kondisi saudara hari ini?
Saudara Tergugat bagaimana kondisi saudara hari ini?
Bisa saudara serahkan kartu identitas saudara?







Penggugat dan Tergugat maju, sambil menyerahkan kartu identitas berupa KTP





Hakim Ketua

Saudara Penggugat/Tergugat, siapa nama saudara?
Dimana tempat tingga saudara?
Apa pekerjaan saudara?




SELESAI MENGECEK KEBENARAN IDENTITAS PARA PIHAK, LALU KETUA MAJELIS MENJELASKAN TENTANG PROSES  PERDAMAIAN





Hakim Ketua

Saudara Penggugat dan Tergugat, sesuai dengan PERMA No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Perdamaian. 
Karena itu silahkan saudara memilih hakim mediator untuk melakukan upaya mediasi.

Penggugat dan Tergugat

Baik Pak ketua

Hakim Ketua

Baik, sidang hari ini kami nyatakan selesai dan sidang kami tunda hingga tanggal 6 Juni 2016 dengan agenda mendengarkan hasil mediasi antara penggugat dan Tergugat. Sidang saya nyatakan di tutup. (KETOK PALU SATU KALI)







LALU PENGGUGAT DAN TERGUGAT MENGHADAP HAKIM MEDIATOR UNTUK SIDANG MEDIASI





Penggugat dan Tergugat

Assalamu’alaikum…

Hakim Mediator

Saudara Penggugat dan Tergugat,,,,bagaiama  kondisi sauadara?
Lalu Nasihat perdamaian kepada PENGGUGAT DAN TERGUGAT.
KEMUDIAN…
Saudara Penggugat dan Tergugat, karena tidak menemukan kesamaan pandangan untuk berdamai, maka hasil upaya perdamamaian pada hari ini akan kami sampaikan kepada Ketua majelis hakim.





Panitera

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pada hari ini, Senin tanggal 4 Juni 2016, sidang perkara perdata Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang menyidangkan perkara Nomor 83/Pdt.G/2016/PN.BKT antara Maurizka Chairani Agza Binti Justine Sebagai PENGGUGAT melawan Ahmad Fala Tansa bin ....... sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin ....... sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai para Tergugat Segera di Mulai.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin di mohon berdiri.

Hakim Ketua

Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang menyidangkan perkara Nomor 83/Pdt.G/2016/PN.BKT antara Maurizka Chairani Agza Binti Justine Sebagai PENGGUGAT melawan Ahmad Fala Tansa bin ....... sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin ....... sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai para Tergugat kami nyatakan di buka dan terbuka untuk umum. (KETOK PALU 3 KALI)
Saudara panitera harap memanggil Penggugat dan Tergugat

Panitera

Kepada SaudarI Maurizka Chairani Agza Binti ......... sebagai PENGGUGAT yang selanjutnya disebut Sebagai para Penggugat melawan Ahmad Fala Tansa bin ....... sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin ....... sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai turut Tergugat di persilahkan memasuki ruang sidang



LALU PENGGUGAT DAN TERGUGAT MEMASUKI RUANG SIDANG

Hakim Ketua

Sudara Penggugat dan Tergugat…bagaimana kondisi saudara?
Apakah saudara ada perubahan pikiran barangkali masih ada keinginan untuk berdamai.

Penggugat

Tidak pak Ketua

Tergugat

Saya masih mau berdamai pak Ketua

Ketua Majelis

Baik karena tidak ada kesamaan untuk berdamai antara Penggugat dan Tergugat maka dengan ini sidang kami nyatakan tertutup untuk umum. (KETOK PALU SATU KALI)

Ketua Majelis

Saudara Penggugat atau kuasanya silahkan saudara bacakan gugatan saudara.

Penggugat

Membacakan surat gugatan

Hakim Ketua

Saudara Tergugat, bagaimana pendapat saudara tentang gugatan Penggugat saudara?

Tergugat

Ya pa Ketua, ada yang saya benarkan ada pula saya saya sangkal.
(lalu tergugat menjelaskan hal yang dibenarkan dan disangkal)







KEMUDIAN TERJADI PROSES JAWAB MENJAWAB (REPLIK DAN DUPLIK SECARA LISAN) ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DI BAWAH ALUR HAKIM KETUA.

Hakim Ketua

Saudara Penggugat dan Tergugat, setelah  mendengar gugatan dan jawaban saudara, maka sidang hari ini saya nyatakan cukup, dan sidang dilanjutkan 2 minggu lagi untuk agenda PEMBUKTIAN.
Saudara panitera tanggal berapa sidang berikutnya?

Panitera

2 minggu dari sekarang, maka sidang jatuh pada tanggal 20 Juni 2016 pak Ketua

Hakim Ketua

Baik saudara Penggugat dan tergugat, sidang berikut jatuh pada tanggal tanggal 20 Juni 2016 dengan agenda pembuktian, dan sidang hari ini saya nyatakan d i tutup. (KETUK PALU 1 KALI)







Sidang dilanjutkan dengan Agenda pembuktian

Panitera

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pada hari ini, Senin tanggal 20 Juni 2016, sidang perkara perdata Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang menyidangkan perkara Nomor 83/Pdt.G/2016/PN.BKT antara Maurizka Chairani Agza Binti Justine Sebagai PENGGUGAT melawan Ahmad Fala Tansa bin ....... sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin ....... sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai para Tergugat Segera di Mulai.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin di mohon berdiri.

Hakim Ketua

Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang menyidangkan perkara Nomor 83/Pdt.G/2016/PN.BKT antara Maurizka Chairani Agza Binti Justine Sebagai PENGGUGAT melawan Ahmad Fala Tansa bin ....... sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin ....... sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai para Tergugat kami nyatakan di buka dan terbuka untuk umum. (KETOK PALU 3 KALI)
Saudara panitera harap memanggil Penggugat dan Tergugat

Panitera

Kepada SaudarI Maurizka Chairani Agza Binti ......... sebagai PENGGUGAT yang selanjutnya disebut Sebagai para Penggugat melawan Ahmad Fala Tansa bin ....... sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin ....... sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai turut Tergugat di persilahkan memasuki ruang sidang

Hakim Ketua

Saudara Penggugat, bagaimana kondisi saudara hari ini?
Saudara Tergugat bagaimana kondisi saudara hari ini?
Baik, saudara Penggugat dan Tergugat, apakah masih mau berdamai dalam kasus saudara ini?
Baik, karena tidak bisa berdamai, maka kita lanjutkan sidang dengan agenda Pembuktian.
Apakah saudara Penggugat dan Tergugat membawa alat-alat bukti?
Silahkan saudara serahkan. (KTP, Buku Nikah dll)
Lalu majelis hakim melihat  keaslian buku tersebut dan cocokan antara yang foto kopi dengan yang asli.
Penggugat dan Tergugat dipanggil ke depan

Hakim Ketua

Apakah saudara Penggugat dan Tergugat membawa saksi-saksi hari ini

Penggugat dan Tergugat

Siap pak Ketua

Hakim Ketua

Baik, silahkan saksi dari Penggugat untuk dipanggil saudara panitera

Panitera

Kepada saudara Anita binti dan saudara Kasyful anwar bin silahkan memasuki ruang sidang.

Hakim Ketua

Saudari Anita binti dan saudara Kasyful anwar bin apakah saudara dalam keadaan sehat hari ini?
Bisa saudara serahkan kartu identitas saudara?
Ketua Majelis mengecek dan menanyakan identitas para saksi.
-           Nama
-          Pekerjaan
-          Tempat tinggal
-          Hubungan dengan penggugat dan Tergugat
Bersediakah saudara diambil sumpah?
LALU PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERDIRI
Ikuti kata kata saya
(DEMI ALLOH SAYA BERSUMPAH,
BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA DAN TIDAK LAIN DARI PADA YANG SEBENARNYA)

Hakim ketua lalu menyerahkan kepada hakim anggota untuk menanyakan kepada para saksi.

Hakim Anggota

Menanyakan kepada saksi terkait gugatan penggugat

Hakim Ketua

Baik, kita lanjutkan kepada saksi dari pihak Tergugat.
Kepada saudara Panitera silahkan memanggil saksi dari pihak Tergugat 

Panitera

Kepada saudara Habibi Ahmad Dalili Bin dan saudara Itsmam Bin silahkan memasuki ruang sidang.

Hakim Ketua

Proses sama dengan memeriksa saksi dari Penguggat.
Dan mempersilahkan hakim anggota untuk menanyakan kepada saksi tergugat.

Hakim Anggota

Menanyakan tentang kebenaran dalil-dalil gugatan dari penggugat dan  tergugat.





Hakim Ketua

Saudara penggugat dan Tergugat, sidang hari ini kami nyatakan cukup dan ditunda 2 minggu lagi yaitu pada tanggal 4 Juli 2016 dengan agenda Pembacaan Putusan.  (HAKIM KEMUDIAN MENGETOK PALU SATU KALI)









Panitera

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pada hari ini, Senin tanggal 4 Juli 2016, sidang perkara perdata Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang menyidangkan perkara Nomor 83/Pdt.G/2016/PN.BKT antara Maurizka Chairani Agza Binti Justine Sebagai PENGGUGAT melawan Ahmad Fala Tansa bin ....... sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin ....... sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai para Tergugat Segera di Mulai.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin di mohon  berdiri.

Hakim Ketua

Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang menyidangkan perkara Nomor 83/Pdt.G/2016/PN.BKT antara Maurizka Chairani Agza Binti Justine Sebagai PENGGUGAT melawan Ahmad Fala Tansa bin ....... sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin ....... sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai para Tergugat kami nyatakan di buka dan terbuka untuk umum. (KETOK PALU 3 KALI)
Saudara panitera harap memanggil Penggugat dan Tergugat

Panitera

Maurizka Chairani Agza Binti ......... sebagai PENGGUGAT yang selanjutnya disebut Sebagai para Penggugat melawan Ahmad Fala Tansa bin ....... sebagai TERGUGAT I, serta Ali bin ....... sebagai TERGUGAT II yang selanjutnya disebut sebagai turut Tergugat di persilahkan memasuki ruang sidang

Hakim Ketua

Saudara Penggugat, bagaimana kondisi saudara hari ini?
Saudara Tergugat bagaimana kondisi saudara hari ini?
Apakah masih mau berdamai terhadap kasus saudara ini?

Baik karena tidak lagi ada perdamaian maka, setelah hakim melalukan musyawarah, maka pada hari majelis hakim akan membacana putusan.
 LALU MAJELIS HAKIM MEMBACAKAN PUTUSAN


Hakim Ketua

Saudara Penggugat dan Tergugat, kami sudah bacakan putusan, maka 14 hari sejak hari ini, saudara  bisa mengajukan upaya hukum banding apabila saudara tidak puas terhadap putusan majelis pada hari ini. Dan sidang kami nyatakan ditutup (KETOK PALU 3 KALI)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA WARIS PENGADILAN AGAMA SIDANG I : contoh skenario Tugas Pak kamarusdiana

Makalah Tafsir Ahkam surat an-nisa ayat 22 dan 23