Putusan Hakim



-          Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah
sebagaimana tersebut di atas;
-          Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat
dan Tergugat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berhasil.
-          Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pula menempuh mediasi
dengan mediator Dra. Harfina Duata , SH, MA, Hakim Pengadilan Negeri
Bukittinggi, namun mediasi gagal, oleh karenanya ketentuan yang terdapat di dalam
Pasal 154 R,Bg. jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Mediasi, telah terpenuhi;
-          Menimbang, bahwa majelis telah membaca surat gugatan Penggugat,
jawaban,
-          Menimbang, bahwa setelah majelis membaca gugatan Penggugat dalam posita
poin 5 tentang objek perkara/objek waris majelis menemukan hal-hal sebagai berikut;

a)      Emas seberat 162,5 gram dengan rincian :

1. Berupa rantai seberat 112,5 gram;
2. Berupa ring seberat 50 gram;

Dalam hal ini Penggugat tidak menjelaskan jumlah rantai dan ring dengan
berat masing-masing, cara perolehan dan tahun perolehan serta siapa yang
menguasai emas tersebut sekarang;

      b) Satu unit Mobil Innova dengan nomor polisi BA 1257 LC atas nama Bapak Lionel Messi, dalam hal ini Penggugat tidak menjelaskan Nomor
BPKB, Nomor STNK, cara perolehan, tahun perolehan, masih orisinil atau
tidak, warna cat mobil dan keadaan mobil tersebut sekarang serta siapa yang
menguasai mobil tersebut;

      c) Uang di rekening Mandiri atas Nama Lionel Messi Senilai
Rp.10.500.000.-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), dalam hal ini Penggugat
tidak menjelaskan Nomor Rekening atas Nama BAPAK TERGUGAT ASLI
dan pada Bank Mandiri Cabang mana;

      d) Uang tunai yang akan rencanannya akan dijadikan DP Pembelian rumah
untuk Penggugat senilai Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah),
dalam hal ini Penggugat tidak menjelaskan dikuasai oleh siapa;

      e) Berupa aset barang dagangan (Aki Yuasa± 1.000 buah dengan berbagai
macam tipe) senilai ± Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dalam hal ini
Penggugat tidak menjelaskan secara rinci jenis dan type aki yuasa tersebut.

-          Menimbang, bahwa sebelum Majelis memeriksa pokok perkara terlebih
dahulu majelis akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat telah memenuhi
syarat formil suatu gugatan;
-          Menimbang, bahwa mengenai syarat-syarat formil gugatan ini tidak ada
ketentuan khusus dan persyaratan tertentu tentang tata cara menyusun dan membuat
surat gugatan. Hanya dalam pasal 67 huruf ( a dan b ) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 dan pasal 8 nomor 3 Rv dijelaskan bahwa suatu gugatan itu harus
meliputi (a), Identitas para pihak., (b). Fundamentum petendi atau posita, (c) Petitum
dan tuntutan;
-          Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor
tanggal 21 Agustus tahun 1974, menyatakan bahwa Posita tidak rinci, tidak
memenuhi azas jelas dan tegas sesuai dengan pasal 8 Rv, sehingga gugatan
Penggugat cacat formal;
-          Menimbang, bahwa berdasarkan temuan majelis dalam surat gugatan
Penggugat dan dihubungkan dengan peraturan perundangan diatas, maka Majelis
berpendapat pula bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu
gugatan;
-          Menimbang, bahwa menurut majelis penjelasan secara rinci mengenai jumlah
rantai dan ring dengan berat masing-masing, cara perolehan dan tahun diperoleh,
serta siapa yang menguasai emas tersebut sekarang, Nomor BPKB, Nomor STNK,
tahun perolehan, masih orisinil atau tidak, warna cat mobil dan keadaan mobil
tersebut sekarang serta siapa yang menguasai mobil Innova BA 1257 LC tersebut, Nomor
Rekening atas Nama Lionel Messi dan pada Bank Mandiri Cabang
mana, Uang tunai senilai Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dikuasai
oleh siapa serta jenis dan type aset barang dagangan (Aki Yuasa± 1.000 buah dan
sekarang dikuasai oleh siapa, dari kelima objek harta warisan tersebut adalah sangat
penting dalam suatu gugatan, karena bila mana gugatan tersebut dikabulkan maka
pelaksanaan terhadap putusan tidak dapat dilaksanakan (eksekusi) karena objek
tersebut kabur ( obscur libel )
-          Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas
maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( N.O );
-          Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dibidang perkawinan, maka
berdasarkan pasal 89 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, setelah dirobah
dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undanh Nomor 50 Tahun
2009, Penggugat dibebani membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar penetapan ini;
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan
hukum syarak yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I
1. Menyatakan perkara nomor: 83/Pdt.G/2012/PA.BKT tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus
lima puluh satu ribu rupiah);

          Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan majelis Pengadilan Negeri pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2016 M bertepatan dengan tanggal 28 Ramdhan 1437 H, oleh Drs. Rifqi Akbari, M.H.I, Ketua Majelis, dihadiri oleh Dra. Fatimah Ajeng Aulia  dan Hj. Permata Syfa , SH, MA, Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan penetapan Nomor 83/Pdt.G/2012/PA.Bkt tanggal 26 Mei 2016 untuk memeriksa perkara ini, dan diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri oleh Dra. Fatimah Ajeng Aulia  dan Hj. Permata Syfa , SH, MA, Hakim-Hakim Anggota serta Ilham Nur Hakim, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;




HAKIM KETUA
t.t.d
Drs. Rifqi Akbari M.HI
HAKIM ANGGOTA
t.t.d
Dra. Fatimah Ajeng Aulia
HAKIM ANGGOTA
t.t.d
H. Permata Syfa, SH.MA
PANITERA PENGGANTI
t.t.d
Ilham Nur Hakim , SH



PERINCIAN BIAYA :
1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000
2. Biaya Pemberkasan : Rp. 50.000
3. Biaya Panggilan : Rp.260.000
4. Redaksi : Rp. 5.000
5. Meterai : Rp. 6.000

Jumlah : Rp. 351.000 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA WARIS PENGADILAN AGAMA SIDANG I : contoh skenario Tugas Pak kamarusdiana

Makalah Tafsir Ahkam surat an-nisa ayat 22 dan 23