Putusan Hakim
-
Menimbang,
bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah
sebagaimana
tersebut di atas;
-
Menimbang,
bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat
dan
Tergugat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berhasil.
-
Menimbang,
bahwa Penggugat dan Tergugat telah pula menempuh mediasi
dengan
mediator Dra. Harfina Duata , SH, MA, Hakim Pengadilan Negeri
Bukittinggi,
namun mediasi gagal, oleh karenanya ketentuan yang terdapat di dalam
Pasal
154 R,Bg. jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Mediasi,
telah terpenuhi;
-
Menimbang,
bahwa majelis telah membaca surat gugatan Penggugat,
jawaban,
-
Menimbang,
bahwa setelah majelis membaca gugatan Penggugat dalam posita
poin
5 tentang objek perkara/objek waris majelis menemukan hal-hal sebagai berikut;
a)
Emas seberat
162,5 gram dengan rincian :
1.
Berupa rantai seberat 112,5 gram;
2.
Berupa ring seberat 50 gram;
Dalam
hal ini Penggugat tidak menjelaskan jumlah rantai dan ring dengan
berat
masing-masing, cara perolehan dan tahun perolehan serta siapa yang
menguasai
emas tersebut sekarang;
b) Satu unit Mobil Innova dengan nomor
polisi BA 1257 LC atas nama Bapak Lionel Messi, dalam hal ini Penggugat tidak
menjelaskan Nomor
BPKB,
Nomor STNK, cara perolehan, tahun perolehan, masih orisinil atau
tidak,
warna cat mobil dan keadaan mobil tersebut sekarang serta siapa yang
menguasai
mobil tersebut;
c) Uang di rekening Mandiri atas Nama Lionel
Messi Senilai
Rp.10.500.000.-(sepuluh
juta lima ratus ribu rupiah), dalam hal ini Penggugat
tidak
menjelaskan Nomor Rekening atas Nama BAPAK TERGUGAT ASLI
dan
pada Bank Mandiri Cabang mana;
d) Uang tunai yang akan rencanannya akan
dijadikan DP Pembelian rumah
untuk
Penggugat senilai Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah),
dalam
hal ini Penggugat tidak menjelaskan dikuasai oleh siapa;
e) Berupa aset barang dagangan (Aki
Yuasa± 1.000 buah dengan berbagai
macam
tipe) senilai ± Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dalam hal ini
Penggugat
tidak menjelaskan secara rinci jenis dan type aki yuasa tersebut.
-
Menimbang,
bahwa sebelum Majelis memeriksa pokok perkara terlebih
dahulu
majelis akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat telah memenuhi
syarat
formil suatu gugatan;
-
Menimbang,
bahwa mengenai syarat-syarat formil gugatan ini tidak ada
ketentuan
khusus dan persyaratan tertentu tentang tata cara menyusun dan membuat
surat
gugatan. Hanya dalam pasal 67 huruf ( a dan b ) Undang-Undang Nomor 3
Tahun
2006 dan pasal 8 nomor 3 Rv dijelaskan bahwa suatu gugatan itu harus
meliputi
(a), Identitas para pihak., (b). Fundamentum petendi atau posita, (c) Petitum
dan
tuntutan;
-
Menimbang,
bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor
tanggal
21 Agustus tahun 1974, menyatakan bahwa Posita tidak rinci, tidak
memenuhi
azas jelas dan tegas sesuai dengan pasal 8 Rv, sehingga gugatan
Penggugat
cacat formal;
-
Menimbang,
bahwa berdasarkan temuan majelis dalam surat gugatan
Penggugat
dan dihubungkan dengan peraturan perundangan diatas, maka Majelis
berpendapat
pula bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu
gugatan;
-
Menimbang,
bahwa menurut majelis penjelasan secara rinci mengenai jumlah
rantai
dan ring dengan berat masing-masing, cara perolehan dan tahun diperoleh,
serta
siapa yang menguasai emas tersebut sekarang, Nomor BPKB, Nomor STNK,
tahun
perolehan, masih orisinil atau tidak, warna cat mobil dan keadaan mobil
tersebut
sekarang serta siapa yang menguasai mobil Innova BA 1257 LC tersebut, Nomor
Rekening
atas Nama Lionel Messi dan pada Bank Mandiri Cabang
mana,
Uang tunai senilai Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dikuasai
oleh
siapa serta jenis dan type aset barang dagangan (Aki Yuasa± 1.000 buah dan
sekarang
dikuasai oleh siapa, dari kelima objek harta warisan tersebut adalah sangat
penting
dalam suatu gugatan, karena bila mana gugatan tersebut dikabulkan maka
pelaksanaan
terhadap putusan tidak dapat dilaksanakan (eksekusi) karena objek
tersebut
kabur ( obscur libel )
-
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas
maka
gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( N.O );
-
Menimbang,
bahwa karena perkara ini termasuk dibidang perkawinan, maka
berdasarkan
pasal 89 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, setelah dirobah
dengan
Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undanh Nomor 50 Tahun
2009,
Penggugat dibebani membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
yang
besarnya sebagaimana tercantum dalam amar penetapan ini;
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang undangan yang
berlaku dan
hukum
syarak yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1.
Menyatakan perkara nomor: 83/Pdt.G/2012/PA.BKT tidak dapat diterima;
2.
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus
lima
puluh satu ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan
majelis Pengadilan Negeri pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2016 M bertepatan
dengan tanggal 28 Ramdhan 1437 H, oleh Drs. Rifqi Akbari, M.H.I, Ketua
Majelis, dihadiri oleh Dra. Fatimah Ajeng Aulia dan Hj. Permata Syfa , SH, MA, Hakim-hakim
Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan penetapan Nomor 83/Pdt.G/2012/PA.Bkt
tanggal 26 Mei 2016 untuk memeriksa perkara ini, dan diucapkan oleh Ketua
Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan
dihadiri oleh Dra. Fatimah Ajeng Aulia dan
Hj. Permata Syfa , SH, MA, Hakim-Hakim Anggota serta Ilham Nur Hakim, S.H.
sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
HAKIM
KETUA
t.t.d
Drs.
Rifqi Akbari M.HI
HAKIM
ANGGOTA
t.t.d
Dra.
Fatimah Ajeng Aulia
HAKIM
ANGGOTA
t.t.d
H.
Permata Syfa, SH.MA
PANITERA
PENGGANTI
t.t.d
Ilham
Nur Hakim , SH
PERINCIAN
BIAYA :
1.
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000
2.
Biaya Pemberkasan : Rp. 50.000
3.
Biaya Panggilan : Rp.260.000
4.
Redaksi : Rp. 5.000
5.
Meterai : Rp. 6.000
Jumlah
: Rp. 351.000 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Komentar
Posting Komentar