soal - jawab materi uts fikih munakahat
1.
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan rukun
islam sebutkan ?
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa rukun nikah ada 5
:
a.
Pengantin lelaki ( suami )
b.
Pengantin perempuan ( istri )
c.
Wali
d.
Dua orang saksi lelaki
e.
Ijab dan kabul ( akad nikah )
-
Menurut hanafiyah rukun nikah itu hanya ijab dan
kabul saja
2.
Uraikanlah syarat ijab dan kabul ?
-
Kedua belah pihak sudah kamalul ahlia
-
Dilaksanakan di ittihadul majlis
- Ucapan
kobul tidak menyalahi ijab
- masing
pihak paham yang diucapkan
- Ijab
kabul harus jelas
- Tidak
boleh di tentukan waktunya
- Tidak
boleh ikrah (paksa)
3. Sahkah
akad nikah apabila ijab dan kabul diucapkan langsung oleh calon istri ?
-
Sah, apabila sudah tidak ada wali nasab, mungkin
karena sakit yang tidak memungkinan untuk menjadi wali ataupun meninggal, dan
juga wali hakim/pemerintah tidak ada yang bisa menjadi wali hakim. Maka bisa
diucapkan langsung oleh calon istri dalam artian di sini sang calon istri cakap
hukum. Akan tetapi selama masih ada wali nasab atau wali hakim nikahnya tidak
sah.
4. Uraikanlah
syarat syarat calon suami dan istri ?
-
Syarat calon suami :
a.
Islam
b.
Terang bahwa calon suami itu betul laki-laki
c.
Orangnya diketahui
d.
Calon laki-laki itu jelas halal kawin dengan
calon istri
e.
Calon suami rela
f.
Tidak sedang melakukan ihram
g.
Tidakmempunyai istri yang haram dmadu dengan
calon istri
h.
Tidak sedang mempunyai istri empat
-
Syarat calon istri :
a.
Beragama islam atau ahli kitab
b.
Jelas wanita bukan banci
c.
Wanita itu tentu orangnya
d.
Halal bagi calon suami
e.
Wanita itu tidak dalam ikatan perkawinan dan
tidak masih dalam ‘iddah
f.
Tidak dipaksa
g.
Tidak dalam keadaan ikhram haji
5. Sahkah
pernnikahan calon suami istri tanpa kerelaan mereka ? bagaimana kaitannya
dengan hak ijbar wali ?
-
Jika seorang wanita itu janda maka tidak sah
pernikahannya jika di paksa, akan tetapi hak ijbar wali bisa di gunakan pada
gadis gadis yang belum cakap dalam hukum dengan syarat, wali yakin seseorang
yang di jodohkan itu sekufu dengan yang di walikan, mahar misil, tidak ada
permusuhan di anatara calon kedua mempelai, dan di duga kuat bahwa calon yang
akan dinikahkan tidak akan mendzholimi yang walikan, dan setelah cukup umur
maka boleh ditanyakan kepada perempuan maukah meanjutkan hubungan atau tidak.
6. Uraikanlah syarat-syarat wali nikah ?
-
Laki-laki
-
Islam
-
Baligh
-
Berakal
-
Adil
-
Bukan dalam ihram
-
Tidak cacat akal pemikirannya
7. Sahkah
akad nikah apabila yang bertindak sebagai wali nikah itu seorang perempuan? Jelaskan
argumentasinya ?
-
Tidak sah, karena melihat hadis rasulullah yang
di riwayatkan oleh ibnu katsir “janganlah wanita menikahkan wanita lain,
danjanganlah wanita menikahkan dirinya sendiri, yang berxina yang menikah
sendiri.
8. Uraikanlah
syarat-syarat saksi ?
-
Sekurang-kurangnya 2 orang
-
Berakal
-
Baligh
-
Merdeka
-
Islam
-
Memahami kandungan lafadz ijab kabul
-
Dapat mendengar, meliht dan bercakap
-
adil
9. sahkah
akad nikah apabila yang bertindak sebagai saksi nikah itu berjenis kelamin
perempuan ?
-
jumhur ulama : 2 saksi ( laki –laki ) harus ada
ketika akad nikah
-
imam malik : boleh 1 saksi ( laki ) kemudian di
susul saksi kedua (laki) dengan syarat nikah diumumkan secara luas.
-
Imam Ahmad Bin Hambal dan Ishaq bin rahawaih
membolehkan saksi Nikah 1 orang laki – laki dan 2 orang perempuan.
Jadi kalau kita mengikuti jumhur ulama dan imam malik
maka akad nikah dianggap tidak sah, akan tetapi, jika kita mengikuti imam ahmad
bin hambal maka pernikahan itu sah dengan syarat ada 1 orang laki-laki.
Komentar
Posting Komentar