prediksi soal uts hukum perdata
Prediksi soal Hukum Perdata
1. Apa
pengertian hukum perdata ?
-
Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok
yang mengatur kepentingan-kepentingan pribadi.
-
Sri
Soedewi Masjhoen Sofwan mengatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang
mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga
negara perseorangan yang lain
-
Dari beberapa pngertian di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan seseorang
dengan orang lain dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan
pribadi
2. Contoh
hukum perdata ?
-
Perkawinan, Waris mewarisi, Jual beli, Sewa
menyewa
3. Jelaskan
hukum perdata dalam arti sempit dan luas ?
-
Hukum Perdata dalam arti sempit adalah Segala
hukum pokok yang mengatur kepentingan2 perorangan.
-
Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas segala
ketentuan hukum pokok yang mengatur hukum perdata (pengertian dalam arti
sempit) ditambah dengan hukum dagang
4. Jelaskan
macam-macam hukum perdata ?
-
Hukum Perdata Materiil Yaitu hukum privat yang
mengatur kepentingan2 perorangan atau ketentuan2 yg mengatur perihal hak dan
kewajiban antara subyek hukum dlm masyarakat.
Misal:
Peraturan Perkawinan, perjanjian, waris dlsb. Ketentuan hukum perdata materiil
ini ada dlm KUH Perdata, UU Perkawinan
dlsb
-
Hukum Perdata Formil Suatu ketentuan hukum yang
mengatur bagaimana cara mempertahankan ketentuan hukum perdata materiil.
Ketentuan hukum perdata formil ini terdapat dalam KUHAPerdata. Peraturan
PEmerintah dlsb
5. Jelaskan
sejarah KUHPerdata / BW ?
-
KUHPerdata yg dikenal dg istilah Burgerlijk
Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yg di susun di negeri Belanda.
Penyusunan itu sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon).
Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi. KUHPerdata (BW)
berhasil disusun oleh sebuah panitia yg di ketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan
sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta
dari hukum Belanda kuno
-
Kodifikasi KUHPerdata selesai pada 5 Juli
1830, namun diberlakukan di Negari Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun ini
di berlakukan KUHDagang (WUK) peraturan susunan pengadilan Belanda (Rechterlijk
Organisatie/RO), dan ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan Belanda (Alegmene
Bapalingen van Wetgeving/AB), dan hukum acara perdata Belanda (Rechts
Vordering). Berdasarkan asas konkordansi, maka KUHPerdata Belanda menjadi
contoh KUHPerdata Eropa di Indonesia.
6. Persoalannya
sekarang, bagaimanakah kodifikasi KUHPerdata Eropa di Indonesia?
-
Untuk kodifikasi KUHPerdata di Indonesia di
bentuk sebuah panitia yg diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Kodifikasi yg dihasilkan diharapkan memiliki persesuaian antara hukum dan
keadaan di Indonesia dg hukum dan keadaan di negeri Belanda, disamping telah
membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. CC. Hagemann sebagai
ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hoggereehtshof) yg diberi tugas
istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. CC. Hagemann
tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ia ditarik kembali kenegeri
Belanda. Kedudukan sebagai ketua
Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
-
Pada 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem
diangkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dg Mr. AA. Van Vloten dan Mr. Meyer masing2 sebagai anggota. Panitia
tsb juga blm berhasil. Akhirnya di bentuk Panitia baru yg diketuai Mr. C.J.
Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti , yaitu Mr. J.
Schneither dan Mr. J. van Nes. Akhirnya panitia inilah yg berhasil
mengkodifikasikan KUHPerdata Indonesia berdasarkan asas konkordansi yg sempit.
Artinya KUHPerdata Belanda banyak menjiwai KUHPerdata Indonesia karena
KUHPerdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia.
-
Kodifikasi KUHPerdata (BW) Indonesia diumumkan
pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dlm menghasilkan KUHPerdata
(BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dg J. van deVinne,
Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dlm
kodifikasi tsb.
7. Jelaskan
keadaan hukum perdata indonesia ?
A.
Fase Pemerintah Hindia Belanda
-
Hukum Perdata kita pada masa ini bersifat
pluralistik (pluralisme hukum), ini disebabkan
1. Faktor Etnis adalah bahwa bangsa Indonesia terdiri
dari berbagai suku bangsa. Contoh dalam sistem kewarisan: Patrilineal, Matrilineal,
Bilkateral.
2. Faktor Yuridis adalah faktor yang dilihat dari segi
hukumn yang menyebabkan keadaan hukum di Indonesia bersifat pluralistik. Contoh
dalam pemerintahan Hindia Belanda ada 2
golongan UU yang membagi golongan penduduk di Indonesia yaitu ketentuan Pasal
131 mengatur tentang penggolongan hukum, dan pasal 163 mengatur tentang
penggolongan penduduk
-
Pengolongan Penduduk
Penggolongan Penduduk diatur dlm pasal 163 IS. Menurut
pasal ini penduduk di wilayah jajahan Hindia Belanda dibagi atas 3 golongan
1. Golongan Eropa yaitu
Orang Belanda
Orang Eropa lainnya yg mempunyai hukum kekeluargaan yg
seasas dg Belanda
Orang Jepang
Anak sah yg disahkan dari kelompok diatas yg
lahir diwilayah tersebut
2. Golongan Timur Asing
Timur Asing Tionghoa
Timur Asing bukan Tionghoa
3. Golongan Pribumi
-
Penggolongan Hukum Pasal 131 IS
Menurut pasal 131 IS dikelompokkan dlm 3 gol
Hukum Barat berlaku untuk golongan Eropa
Hukum Timur Asing
Timur Asing Tionghoa=seluruh ketentuan hukum Barat dg
pengecualian2 (catatan sipil, upacara2 pendahuluan perkawinan kekeluargaan
Timur Asing non Tionghoa= pada pokoknya berlaku hukum
Barat terutama mengenai kekayaan, sedangkan hukum kekeluargaan, hukum pribadi
dan waris berlaku hukum adat masing2
-
Penundukan diri yaitu penundukan diri terhadap
ketentuan hukum Barat bagi golongan Timur Asing dan pribumi
Penundukan diri secara sukarela
1.Penundukan diri utk keseluruhn ketentuan hkm Barat
2. Penundukan diri untuk sebahagiaan
3. Penundukan diri terhadap perbuatan2 tertentu.
Penundukan diri secara diam-diam
Yaitu
penundukan diri bukan kehendak dari orang yang bersangkutan. Misalnya
menandatangani cek, membuat PT, memasang hipotik (jaminan tanah) dan lain2
B.
Fase Zaman Jepang
-
Pada zaman Jepang hanya dikeluarkan satu UU
yaitu UU No. 1/1942. Dalam pasal 3 UU ini dinyatakan bahwa semua badan-badan
pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintahan yang lalu tetap
diakui utk sementara waktu, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
militer Jepang
Fase Zama Kemerdekaan
Pada zama ini ada 3 UU, yaitu
UUD 1945 (pasal 11 dan iv Aturan Peralihan)
Konstitusi RIS (pasal 192)
UUDS (pasal
142)
8. Bagaimana
Kedudukan KUH Perdata setelah Kemerdekaan ?
-
1. Ditinjau dari Sudut Pandang para Sarjana
a.
Pandangan DR. Sahardjo (1962)
KUH Perdata
hanyalah tiruan belaka dari BW Belanda,
oleh karena itu KUH Perdata tidak berlaku lagi sebagai UU, melainkan hanya
sebagai dokumen yg mengatur kelompok peraturan2 yg tdk tertulis
b.
Pandangan
Prof. Mahadi
Dasar
pembentukan BW bertentangan dg UU, maka dari itu BW tdk berlaku lagi sebagai
kodifikasi
BW tetap berlaku
ttpi terlepas dari ikatan kodifikasi
Utk mnilai brlku
ato tdk ,diserahkn kpd yurisprdensi
c.
Pandangan Dr. Mathilde Sumampouw
Pada dasarnya ia
tidak setuju dengan 2 pendapat tsb.
-
2. Ditinjau Dari Sudut Per-UU-an dan
Yurisprudensi
Dengan terbitnya
Surat Edaran MA no 3 tahun 1963 yang antara lain menyatakan tidak berlakunya
beberapa ketentuan BW yg dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal2 itu
antara lain:
Pasal 108:
wanita bersuami tdk cakap utk bertindak dalam lalu lintas hukum
Pasal 110:
Wanita bersuami tdk cakap utk maju di depan sidang pengadilan tanpa izin/bantuan
suami
Pasal 284: Kalau
ada seorang pribumi berhubungan dgseorang asing di luar nikah, maka anak
tsb putus hubungan dengan ibunya.
Pasal 1682 BW
yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
Pasal 1579 BW
yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa
barang., sipemilik barang tidak dapat
menghentikan persewaan dengan mengatakan
bahwa ia akan memakai sendiri
barangnya, kecuali apabila pada waktu
membentuk persetujuan sewa menyewa ini
dijanjikan diperbolehkan.
Pasal 1063 BW
ayat 1 dan ayat 2 yang mengadakan diskirminasi
antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa
di lain pihak mengenai perjanjian perburuhan
9. Apakah
Surat Edaran MA no. 3/1963 itu berhak untuk
mencabut ketentuan Undang-undang?
-
Pada Tap MPR
XX/1966 kedudukan MA berada dibawah UU. Karena itu MA tidak berhak
mencabut UU. Sebagai jalan keluarnya, maka menurut Prof. Soebekti Surat Edaran
MA no 3/1963 itu hanya merupakan pedoman bagi para hakim dalam menangani
perkara (hakim melalui yurisprudensi).
10. Bagaimana
sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ?
- Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata di
bagi dalam empat bagian, yaitu:
1. Hukum
perorangan: peraturan yg memuat aturan manusia sebagai subyek hukum, kecakapan
bertindak dan hal2 yg mempengaruhi kecakapan
2. Hukum
kekeluargaan peraturan2 yg mengatur hubungan yg timbul dari ikatan kekeluargaan
3. Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan
ini meliputi :Hukum benda, Hukum hak immeteriil (cipta,merek,paten), perikatan
dll
4. Hukum
Kewarisan
11. Bagaimana sistematika hukum perdata dalam
KUHPerdata / BW ?
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai
berikut :
Buku 1,yang
berjudul “perihal orang” (van personen), memuat hukum perorangan
dan hukum kekeluargaan.
Buku II, yang
berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan
hukum waris.
Buku III, yang berjudul “perihal perikatan”
(van verbintcnnisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak
tertentu
Buku IV, yang
berjudul “perihal pembuktian dan kadaluwarsa”(van hewijs en verjaring),
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukum.
12. Alasan sistematika KUHPerdata ?
-
Hukum kekeluargaan dalam bagian
KUHPerdata (BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum tentang orang (Buku
1), karena hubungan2 hukum dalam keluarga
berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakn
hak2nya sbagai subjek hukum yang diatur dalam Buku 1
-
Hukum
waris masuk dalam bagian hukam tentang benda karena dianggap mengatur cara2
untuk memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta
warisan yang ditinggalkan oleh seorang
13. Perbandingan
Sistimaka Hukum Perdata ?
Ilmu
Pengetahuan KUHPerdata
Hukum Waris Buku ttg
Pembuktian/
kedaluwarsa
14. Apa
Kritik Pembentuk UU Terhadap Sistematika KUHPer ?
-
1. Hukum Waris seharusnya ditempatkan tersendiri
tidak dimasukkan dlm Buku ll ttg Benda krn mengenai waris ini tidak hanya
menyangkut harta kekayaan sa tedtapi juga menyangkut orang.
-
2. Penempatan
Buku IV ttg pembuktian dan lewat waktu (kadaluwarsa) dalam KUHPerdata tidak
tepat karena KUHPerdata (BW) pada dasarnya mengatur hukum perdata materiil,
sedangkan pembuktian dan kadaluwarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata.
Di sinilah letak kelemahan sistematika hukum perdata dalam KUHPerdata
(BW)Indonesia
15. Apa Jawaban atas kritik Para Sarjana ?
-
Hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata
(BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum ttg orang (Buku 1), karena
hubungn2 hukum dlm keluarga berpengaruh
terhadap kecakapn seseorang utk memiliki serta menggunakan hak2nya sebagai
subjek hukum yang diatur dlm Buku 1
-
Hukum
waris masuk dalam bagian hkm ttg benda karena dianggap mengatur cara2 untk
memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta warisan
yang ditinggalkan oleh seorang
Pembuktian dan
Kedaluarsa dimasukkan dalam KUH Perdata berdasarkan pada suatu aliran yang
berkembang saat itu ada hukum acara formiil yang materiil
16. Bagaimana
Keberlakuan Perdata Saat Ini ?
-
Buku l: Sudah tidak berlaku semenjak ada UU No
1/1974, tetapi pasal 66 yang menyebutkan, Jika ada hal yang belum diatur di
dalam UU ini maka merujuk ke BW. Contoh: Kawin campuran
-
Buku ll: Setelah adanya UU Pokok Agraria no 5 th
1960, maka ketentuan tentang tanah, air serta benda2 yang ada di dlmnya tidak
berlaku lagi, kecuali mengenai hipotik (jaminan terhadap benda tak bergerak)
-
Buku lll: masih dipakai, tentang Perikatan
-
Buku lV: Pembuktiuan dan Kedaluarsa masih
dipakai.
-
kedaluarsa
yang menimbulkan hak dan kedaluarsa yang menghilangkan hak
17. Secara
Rinci keberlakuan KUHPerdata adalah ?
-
Ada pasal2 yg berlaku penuh karena tidak
mengenai bumi, air n kekayaan alam yg trkandung di dalamnya seperti;
pasal-pasal ttg benda bergerak (505, 509-518 BW), pasal2 ttg penyerahan benda
bergerak (612, 613), pasal2 mengenai hukum waris (830-1130), pasal2 ttg piutang
yg diistimewakan (1130-1149O), pasal2 ttg gadai karena gadai hanya melulu benda
bergerak (1150-1160 BW).
-
Ada pasal2 yg tdk brlaku lagi yaitu pasal2 yg
mengatur melulu mengenai bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya,
kerja rodi (pasal 673), pasal2 mengenai hak dan kewajiban pekarangan
bertetangga (Pasal 625-675 BW), pasal2 ttg pengabdian pekarangan (Pasal 674-710
BW), pasal2 ttg hak opstal (Pasal 711-719), pasal2 ttg erpacht (Pasal 720-736
BW), pasal2 ttg bunga tanah dan hasil sepersepuluh (Pasal 737-755 BW)
-
Ada
pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa
ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan tetap berlaku sepanjang mengenai
benda2 lainnya. Seperti: pasal2 ttg benda pada umumnya, pasal2 ttg cara
membedakan benda (503-505BW) . Pasal2 ttg benda sepanjang tidak mengenai tanah
(570BW), pasal2 ttg hak memungut tanah (756BW), pasal2 ttg hak pakai sepanjang
tidak mengenai tanah (818BW).
18. Hukum
Perdata yang bersifat pelengkap dan bersifat memaksa ?
-
Hukum Perdata yg bersifat pelengkap artinya
adalah peraturan2 hukum perdata yg boleh dikesampingkan atau disampingi oleh
orang-orang yg berkepentingan, peraturan2 hukum mana hanya berlaku sepanjang
orang2 yg berkepentingan tdk mengatur sendiri kepentingannya. Misalnya dlm
pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi di tempat dimana barang
yg dijual berada pada waktu penjualan, jika ttg itu tdk telah ditentukan lain.
Peraturan hukum ini bersifat pelengkap
sehingga orang2 yang mengadakan perjanjian jual beli sesuatu barang boleh
menyimpanginya.
-
Hukum Perdata yg bersifat memaksa artinya
peraturan2 hukum yg tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orangf2
yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Misalnya dalam pasal 39 UU
No. 1 Tahun 1974 ditentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan
sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Peraturan
hukum ini bersifat memaksa sehingga suami isteri tidak boleh mengadakan
perceraian di luar sidang pengadilan tanpa alasan yang sah yang telah
ditentukan.
19. Apa
Pengertian Badan Hukum ?
- kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia
20. Sebutkan
dan jelaskan teori-teori tentang badan hukum ?
a.
Teori fictie dan von savigny : badan hukum
semata-mata buatan negara saja.
b.
Teori harta kekayaan bertujuan : hanya manusia
yang menjadi subyek hukum
c.
Teori organ dari otto van gierke : badan hukum
adalah suatu organisme yang riil
d.
Teori propriete collective : hak dan kewajiban
badan hukum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama
e.
Teori kenyataan yuridis : hukum itu merupakat
suatu realiteit, konkret, rii walaupun tidak bisa diraba, bukan khayala tapi
kenyataan yuridis.
21. Bagaimana
Peraturan badan hukum di indonesia ?
-
22. Sebutkan
pembagian badan hukum?
-
Menurut
pasal 1653 BW
a. Diadakan : daerah provinsi, kabupaten
b. Diakui : gereja, organisasi agama –agama
c. Didirikan untuk maksud tertentu : P.T, Koperasi
- Dari
segi wujudnya
a. Korporasi : kumpulan orang-orang bertindak sebagai suatu subyek hukum tersendiri
b. Yayasan : harta kekayaan yang di tersendirikan
untuktujusn tertentu untuk
kepentingan sosial
-
Menurut
jenis
a. Badan hukum publik : kepntingan umum
b. Badan hukum privat : kepentingan perseorangan
23. Sebutkan
Syarat-syarat badan hukum?
- Ada harta kekayaan tersendiri
- Ada harta kekayaan tersendiri
-
Ada tujuan tertentu
-
Ada kepentingan tersendiri
-
Ada organisasi yang teratur
24. Apa
yang di maksud perbuatan badan hukum ?
-
25.
Apa pengertian perkawinan ?
- Menurut UU Nomor 1 tahun 1974 ( pasal 1 ) : perkawinan itu ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila pertamanya ialah ketuhanan yang maha esa. Maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agam/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai hukum lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani yang mempunyai peranan sangat penting.
- Menurut UU Nomor 1 tahun 1974 ( pasal 1 ) : perkawinan itu ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila pertamanya ialah ketuhanan yang maha esa. Maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agam/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai hukum lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani yang mempunyai peranan sangat penting.
26. Apa
syarat-syarat perkawinan ?
-
A. Syarat Intern :
1.
Syarat Intern Mutlak : asas monogami mutlak,
persetujuan kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu
bagi wanita yang ingin menikah lagi, dan memperoleh izin kawin
2.
Syarat Intern Relatif : larangan perkawinan
karena adanya hubungan kekeluargaan, darah, hubungan perkawinan, salah satu
pihak dijatuhi hukuman oleh hakim karena terbukti melakukan zina, adanya
perkawinan terdahulu
B. Syarat Ekstern :
1. Syarat Materil : asas monogami mutlak, persetujuan
kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu bagi wanita
yang ingin menikah lagi, memperoleh izin kawin dantidak terhalang oleh larangan
perkawinan
2. Syarat Formil : Syarat – syarat yang harus dipenuhi
oleh para pihak baik sebelum maupun pada waktu mereka melangsungkan perkawinan.
27. Bagaimana
pencatatan dan tata cara perkawinan ?
-
Pelaksanaan perkawinan itu didahului
kegiatan-kegiatan , baik dilakukan oleh calon mempelai maupun oleh pegawai
pencatatan perkawinan. Calon mempelai atau orang tuanya atau wakilnya
memberitahukan kehendak melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatatan
perkawinan (pasal 3 dan 4 PP ). Selanjutnya pegawai tersebut meneliti apakah
syarat-syarat perkawinan telah di penuhi dan apakah tidak terdapat halangan
menurut undang-undang. Demikian pula meneliti surat-surat yang dierlukan (
pasal 5 dan PP ) buku ini. Apabila ternyata dari hasil penelitian itu terdapat
halangan perkwinan atau belum dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan maka
dengan itu segera diberitahukam kepada calon mempelai atau kepada orang tua
ataupun kepada wakilnya. ( pasal 7 ayat 2 PP ). Bila pemberitahuan itu
dipandang cukup dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan serta tidak terdapat
halangan untuk kawin, maka pegawai pencatat membuat pengumuman tentang
pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan. Menurut formulir yang telah di
tetapkan, dan menempelnya di Kantor Pencatatan yang mudah dibaca oleh umum.
Pengumuman serupa juga dilakukan di Kantor Pencatatan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman masing-masing calon mempelai.
-
Tata Cara perkawinan, sahnya perkawinan
dilakukan menurut agama masing-masing.
28. Apa
akibat hukum perkawinan ?
-
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri
dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,
adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan
lain.
-
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat
bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan
isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta
bendanya.
-
Pasal 37
Bila
perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya
masing-masing
29. Bagaimana
putusnya perkawinan itu?
-
Menurut BW pasal 199
a. oleh kematian
b. Tidak hadirnya suami / istri selama 10 tahun, disusul perkawinan baru
c. Oleh keputusan hakim setelah pisah meja dan ranjang
a. oleh kematian
b. Tidak hadirnya suami / istri selama 10 tahun, disusul perkawinan baru
c. Oleh keputusan hakim setelah pisah meja dan ranjang
-
Menurut UU perkawinan
a. Kematian
b. Peceraian
c. Atas pengutusan pengadilan
a. Kematian
b. Peceraian
c. Atas pengutusan pengadilan
30. Apa
pengertian hukum benda?
-
Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan
benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 –
Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 –
Pasal 518 KUHPer.
-
Hukum benda adalah keseluruhan dari
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum
dengan benda dan hak kebendaan.
31. Apa
perbedaan sistem hukum benda dengan sistem hukum perikatan ?
-
Hukum Benda bersifat tertutup yang berarti
ketentuan-ketentuan Hukum Kebendaan terbatas pada apa yang disebutkan dalam
undang-undang. Sedangkan sistem Hukum Perikatan mempunyai sifat terbuka berarti
ketentuan-ketentuan Hukum Perikatan dapat diatur oleh pihak yang bersangkutan
dengan dibatasi tidak melanggar undang-undang yang ada.
32. Sebutkan
macam – macam benda ?
-
Pembedaan berbagai macam kebendaan dalam hukum
perdata berdasarkan perspektif kitab undang-undang hukum perdata. KUH perdata
membeda-bedakan benda dalam berbagai macam:
a. Kebendaan
dibedakan atas benda tidak bergerak (anroe rende zaken) dan benda bergerak (roerendes
zaken) (pasal 504 KUH perdata).
b. Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda
yang berwujud atau bertubuh (luchamelijke zaken) dan benda yang tidak berwujud
atau berubah (onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata).
c. Kebendaan
dapat dibedakan atas benda yang dapat dihabiskan (verbruikbare zaken) atau tak
dapat dihabiskan (pasal 505 KUH perdata)
33. Apa
arti penting pembedaan benda ?
-
Pada benda bergerak dan tidak bergerak serta
benda yang terdaftar dan tidak terdaftar karena berakibat dalam hukum, yaitu
dala penyerahan, penyitaan, daluarsa, pembebanan dan bezit.
34. Apa
pengertian hukum waris ?
-
Hukum yang mengatur tentang perpindahan hak
kepemilikan harta kekayaan itu, merupakan keseluruhan hak-hak dan kewjiban dari
orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan siapa saja yang
berhak menerimanya.
35. Bagaimana
pengaturan waris ?
-
Kembali pada peraturan awal apakah pada hukum
BW, Hukum Islam, Adat atau Lainya.
-
CARA MENDAPATKAN WARISAN.
Menurut undang-undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :
Pewarisan menurut undang-undang atau disebut juga
waris ab intestato adalah hukum yang mengatur pewarisan yang terjadi seperti
yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ini apabila tidak ada surat
wasiat.
Pewarisan karena wasiat disebut juga waris
terstamentair (abtesto) adalah hukum
waris yang mengatur pewarisan karena adanya surat wasiat dari si pewaris.
36. Sebutkan
asas-asas hukum waris ?
-
Dalam
hukum waris berlaku asas, bahwa hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum
harta benda saja yang dapat diwariskan. Atau hak dan kewajiban yang dapat
dinilai dengan uang. Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan
atau kepribadian, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami atau ayah, tidak
dapat diwariskan.
-
Selain itu berlaku juga asas, bahwa
apabila seorang meninggal dunia, maka seketika itu pula segala hak dan
kewajibannya beralih pada ahli warisnya. Asas ini dalam bahasa Perancis disebut
“ le mort saisit le vif “. Sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari
si pewaris oleh para ahli waris disebut “ saisine “.
-
Ada juga asas yang disebut dengan “
hereditatis petition “ yaitu hak dari
ahli waris untuk menuntut semua yang termasuk dalam harta peninggalan dari si
pewaris terhadap orang yang yang menguasai harta warisan tersebut untuk
diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris. Asas ini diatur dalam
pasal 834 BW.
-
Selain itu ada juga asas “ de
naaste in het bloed, erft het goed “ yang artinya yang berdarah dekat, warisan
didapat. Dan untuk mengetahui kedekatan tersebut, harus dilakukan perhitungan
dan untuk ini dipakai ukuran perderajatan dengan rumus X-1. Semakin besar nilai
derajat, maka semakin jauh hubungan kekeluargaan dengan si pewaris. Begitu juga
sebaliknya, semakin kecil nilai derajat, maka semakin dekat hubungan darah
dengan si pewaris. Misal : ukuran derajat seorang anak kandung dengan si
pewaris adalah 2-1=1 derajat.
37. Bagaimana
Cara mewaris ?
-
Mewaris
berdasarkan UU (ab intestato)
A. Atas
dasar kedudukan sendiri
B. Atas
dasar penggantian
-
Mewaris
berdasarkan testament
38. Bagaimana
Pembagian Warisan ?
-
Prinsip pembagian warisan (pasal 1066 KUHPerdata)
Tidak
seorang ahli warispun dapat dipaksa untuk membiarkan harta waris tidak terbagi
Pembagian
H.P. dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yang melarang)
Pembagian
dapat ditangguhkan jangka waktu 15 tahun dengan persetujuan semua ahli waris
-
Cara pembagian warisan
Pasal
1069 KUHPerdata
Jika
semua ahli waris hadir maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka
kehendaki bersama, dengan akta pilihan mereka
Pasal
1071 & 1072 KUHPerdata:
-
Salah
satu ahli waris tidak mau membantu
-
Salah
satu ahli waris lalai
-
Salah
satu ahli waris belum dewasa/di bawah pengampuan → dengan keputusan hakim,
Balai Harta Peninggalan (BHP) mewakili mereka
Pasal
1074 KUHPerdata
-
Pembagian
harus dengan akta otentik (Notaris)
-
Soal
yang berhubungan erat dengan pembagian warisan → INBRENG; pengembalian benda
pada boedel warisan
1. Apa
pengertian hukum perdata ?
-
Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok
yang mengatur kepentingan-kepentingan pribadi.
-
Sri
Soedewi Masjhoen Sofwan mengatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang
mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga
negara perseorangan yang lain
-
Dari beberapa pngertian di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan seseorang
dengan orang lain dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan
pribadi
2. Contoh
hukum perdata ?
-
Perkawinan, Waris mewarisi, Jual beli, Sewa
menyewa
3. Jelaskan
hukum perdata dalam arti sempit dan luas ?
-
Hukum Perdata dalam arti sempit adalah Segala
hukum pokok yang mengatur kepentingan2 perorangan.
-
Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas segala
ketentuan hukum pokok yang mengatur hukum perdata (pengertian dalam arti
sempit) ditambah dengan hukum dagang
4. Jelaskan
macam-macam hukum perdata ?
-
Hukum Perdata Materiil Yaitu hukum privat yang
mengatur kepentingan2 perorangan atau ketentuan2 yg mengatur perihal hak dan
kewajiban antara subyek hukum dlm masyarakat.
Misal:
Peraturan Perkawinan, perjanjian, waris dlsb. Ketentuan hukum perdata materiil
ini ada dlm KUH Perdata, UU Perkawinan
dlsb
-
Hukum Perdata Formil Suatu ketentuan hukum yang
mengatur bagaimana cara mempertahankan ketentuan hukum perdata materiil.
Ketentuan hukum perdata formil ini terdapat dalam KUHAPerdata. Peraturan
PEmerintah dlsb
5. Jelaskan
sejarah KUHPerdata / BW ?
-
KUHPerdata yg dikenal dg istilah Burgerlijk
Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yg di susun di negeri Belanda.
Penyusunan itu sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon).
Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi. KUHPerdata (BW)
berhasil disusun oleh sebuah panitia yg di ketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan
sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta
dari hukum Belanda kuno
-
Kodifikasi KUHPerdata selesai pada 5 Juli
1830, namun diberlakukan di Negari Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun ini
di berlakukan KUHDagang (WUK) peraturan susunan pengadilan Belanda (Rechterlijk
Organisatie/RO), dan ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan Belanda (Alegmene
Bapalingen van Wetgeving/AB), dan hukum acara perdata Belanda (Rechts
Vordering). Berdasarkan asas konkordansi, maka KUHPerdata Belanda menjadi
contoh KUHPerdata Eropa di Indonesia.
6. Persoalannya
sekarang, bagaimanakah kodifikasi KUHPerdata Eropa di Indonesia?
-
Untuk kodifikasi KUHPerdata di Indonesia di
bentuk sebuah panitia yg diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Kodifikasi yg dihasilkan diharapkan memiliki persesuaian antara hukum dan
keadaan di Indonesia dg hukum dan keadaan di negeri Belanda, disamping telah
membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. CC. Hagemann sebagai
ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hoggereehtshof) yg diberi tugas
istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. CC. Hagemann
tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ia ditarik kembali kenegeri
Belanda. Kedudukan sebagai ketua
Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
-
Pada 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem
diangkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dg Mr. AA. Van Vloten dan Mr. Meyer masing2 sebagai anggota. Panitia
tsb juga blm berhasil. Akhirnya di bentuk Panitia baru yg diketuai Mr. C.J.
Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti , yaitu Mr. J.
Schneither dan Mr. J. van Nes. Akhirnya panitia inilah yg berhasil
mengkodifikasikan KUHPerdata Indonesia berdasarkan asas konkordansi yg sempit.
Artinya KUHPerdata Belanda banyak menjiwai KUHPerdata Indonesia karena
KUHPerdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia.
-
Kodifikasi KUHPerdata (BW) Indonesia diumumkan
pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dlm menghasilkan KUHPerdata
(BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dg J. van deVinne,
Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dlm
kodifikasi tsb.
7. Jelaskan
keadaan hukum perdata indonesia ?
A.
Fase Pemerintah Hindia Belanda
-
Hukum Perdata kita pada masa ini bersifat
pluralistik (pluralisme hukum), ini disebabkan
1. Faktor Etnis adalah bahwa bangsa Indonesia terdiri
dari berbagai suku bangsa. Contoh dalam sistem kewarisan: Patrilineal, Matrilineal,
Bilkateral.
2. Faktor Yuridis adalah faktor yang dilihat dari segi
hukumn yang menyebabkan keadaan hukum di Indonesia bersifat pluralistik. Contoh
dalam pemerintahan Hindia Belanda ada 2
golongan UU yang membagi golongan penduduk di Indonesia yaitu ketentuan Pasal
131 mengatur tentang penggolongan hukum, dan pasal 163 mengatur tentang
penggolongan penduduk
-
Pengolongan Penduduk
Penggolongan Penduduk diatur dlm pasal 163 IS. Menurut
pasal ini penduduk di wilayah jajahan Hindia Belanda dibagi atas 3 golongan
1. Golongan Eropa yaitu
Orang Belanda
Orang Eropa lainnya yg mempunyai hukum kekeluargaan yg
seasas dg Belanda
Orang Jepang
Anak sah yg disahkan dari kelompok diatas yg
lahir diwilayah tersebut
2. Golongan Timur Asing
Timur Asing Tionghoa
Timur Asing bukan Tionghoa
3. Golongan Pribumi
-
Penggolongan Hukum Pasal 131 IS
Menurut pasal 131 IS dikelompokkan dlm 3 gol
Hukum Barat berlaku untuk golongan Eropa
Hukum Timur Asing
Timur Asing Tionghoa=seluruh ketentuan hukum Barat dg
pengecualian2 (catatan sipil, upacara2 pendahuluan perkawinan kekeluargaan
Timur Asing non Tionghoa= pada pokoknya berlaku hukum
Barat terutama mengenai kekayaan, sedangkan hukum kekeluargaan, hukum pribadi
dan waris berlaku hukum adat masing2
-
Penundukan diri yaitu penundukan diri terhadap
ketentuan hukum Barat bagi golongan Timur Asing dan pribumi
Penundukan diri secara sukarela
1.Penundukan diri utk keseluruhn ketentuan hkm Barat
2. Penundukan diri untuk sebahagiaan
3. Penundukan diri terhadap perbuatan2 tertentu.
Penundukan diri secara diam-diam
Yaitu
penundukan diri bukan kehendak dari orang yang bersangkutan. Misalnya
menandatangani cek, membuat PT, memasang hipotik (jaminan tanah) dan lain2
B.
Fase Zaman Jepang
-
Pada zaman Jepang hanya dikeluarkan satu UU
yaitu UU No. 1/1942. Dalam pasal 3 UU ini dinyatakan bahwa semua badan-badan
pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintahan yang lalu tetap
diakui utk sementara waktu, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
militer Jepang
Fase Zama Kemerdekaan
Pada zama ini ada 3 UU, yaitu
UUD 1945 (pasal 11 dan iv Aturan Peralihan)
Konstitusi RIS (pasal 192)
UUDS (pasal
142)
8. Bagaimana
Kedudukan KUH Perdata setelah Kemerdekaan ?
-
1. Ditinjau dari Sudut Pandang para Sarjana
a.
Pandangan DR. Sahardjo (1962)
KUH Perdata
hanyalah tiruan belaka dari BW Belanda,
oleh karena itu KUH Perdata tidak berlaku lagi sebagai UU, melainkan hanya
sebagai dokumen yg mengatur kelompok peraturan2 yg tdk tertulis
b.
Pandangan
Prof. Mahadi
Dasar
pembentukan BW bertentangan dg UU, maka dari itu BW tdk berlaku lagi sebagai
kodifikasi
BW tetap berlaku
ttpi terlepas dari ikatan kodifikasi
Utk mnilai brlku
ato tdk ,diserahkn kpd yurisprdensi
c.
Pandangan Dr. Mathilde Sumampouw
Pada dasarnya ia
tidak setuju dengan 2 pendapat tsb.
-
2. Ditinjau Dari Sudut Per-UU-an dan
Yurisprudensi
Dengan terbitnya
Surat Edaran MA no 3 tahun 1963 yang antara lain menyatakan tidak berlakunya
beberapa ketentuan BW yg dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal2 itu
antara lain:
Pasal 108:
wanita bersuami tdk cakap utk bertindak dalam lalu lintas hukum
Pasal 110:
Wanita bersuami tdk cakap utk maju di depan sidang pengadilan tanpa izin/bantuan
suami
Pasal 284: Kalau
ada seorang pribumi berhubungan dg seorang asing di luar nikah, maka anak
tsb putus hubungan dengan ibunya.
Pasal 1682 BW
yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
Pasal 1579 BW
yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa
barang., sipemilik barang tidak dapat
menghentikan persewaan dengan mengatakan
bahwa ia akan memakai sendiri
barangnya, kecuali apabila pada waktu
membentuk persetujuan sewa menyewa ini
dijanjikan diperbolehkan.
Pasal 1063 BW
ayat 1 dan ayat 2 yang mengadakan diskirminasi
antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa
di lain pihak mengenai perjanjian perburuhan
9. Apakah
Surat Edaran MA no. 3/1963 itu berhak untuk
mencabut ketentuan Undang-undang?
-
Pada Tap MPR
XX/1966 kedudukan MA berada dibawah UU. Karena itu MA tidak berhak
mencabut UU. Sebagai jalan keluarnya, maka menurut Prof. Soebekti Surat Edaran
MA no 3/1963 itu hanya merupakan pedoman bagi para hakim dalam menangani
perkara (hakim melalui yurisprudensi).
10. Bagaimana
sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ?
- Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata di
bagi dalam empat bagian, yaitu:
1. Hukum
perorangan: peraturan yg memuat aturan manusia sebagai subyek hukum, kecakapan
bertindak dan hal2 yg mempengaruhi kecakapan
2. Hukum
kekeluargaan peraturan2 yg mengatur hubungan yg timbul dari ikatan kekeluargaan
3. Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan
ini meliputi :Hukum benda, Hukum hak immeteriil (cipta,merek,paten), perikatan
dll
4. Hukum
Kewarisan
11. Bagaimana sistematika hukum perdata dalam
KUHPerdata / BW ?
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai
berikut :
Buku 1,yang
berjudul “perihal orang” (van personen), memuat hukum perorangan
dan hukum kekeluargaan.
Buku II, yang
berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan
hukum waris.
Buku III, yang berjudul “perihal perikatan”
(van verbintcnnisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak
tertentu
Buku IV, yang
berjudul “perihal pembuktian dan kadaluwarsa”(van hewijs en verjaring),
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukum.
12. Alasan sistematika KUHPerdata ?
-
Hukum kekeluargaan dalam bagian
KUHPerdata (BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum tentang orang (Buku
1), karena hubungan2 hukum dalam keluarga
berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakn
hak2nya sbagai subjek hukum yang diatur dalam Buku 1
-
Hukum
waris masuk dalam bagian hukam tentang benda karena dianggap mengatur cara2
untuk memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta
warisan yang ditinggalkan oleh seorang
13. Perbandingan
Sistimaka Hukum Perdata ?
Ilmu
Pengetahuan KUHPerdata
Hukum Waris Buku ttg
Pembuktian/
kedaluwarsa
14. Apa
Kritik Pembentuk UU Terhadap Sistematika KUHPer ?
-
1. Hukum Waris seharusnya ditempatkan tersendiri
tidak dimasukkan dlm Buku ll ttg Benda krn mengenai waris ini tidak hanya
menyangkut harta kekayaan sa tedtapi juga menyangkut orang.
-
2. Penempatan
Buku IV ttg pembuktian dan lewat waktu (kadaluwarsa) dalam KUHPerdata tidak
tepat karena KUHPerdata (BW) pada dasarnya mengatur hukum perdata materiil,
sedangkan pembuktian dan kadaluwarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata.
Di sinilah letak kelemahan sistematika hukum perdata dalam KUHPerdata
(BW)Indonesia
15. Apa Jawaban atas kritik Para Sarjana ?
-
Hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata
(BW) Indonesia dimasukan ke dalam bagian hukum ttg orang (Buku 1), karena
hubungn2 hukum dlm keluarga berpengaruh
terhadap kecakapn seseorang utk memiliki serta menggunakan hak2nya sebagai
subjek hukum yang diatur dlm Buku 1
-
Hukum
waris masuk dalam bagian hkm ttg benda karena dianggap mengatur cara2 untk
memperoleh hak-hak atas bendanya, misalnya benda2 yang merupakan harta warisan
yang ditinggalkan oleh seorang
Pembuktian dan
Kedaluarsa dimasukkan dalam KUH Perdata berdasarkan pada suatu aliran yang
berkembang saat itu ada hukum acara formiil yang materiil
16. Bagaimana
Keberlakuan Perdata Saat Ini ?
-
Buku l: Sudah tidak berlaku semenjak ada UU No
1/1974, tetapi pasal 66 yang menyebutkan, Jika ada hal yang belum diatur di
dalam UU ini maka merujuk ke BW. Contoh: Kawin campuran
-
Buku ll: Setelah adanya UU Pokok Agraria no 5 th
1960, maka ketentuan tentang tanah, air serta benda2 yang ada di dlmnya tidak
berlaku lagi, kecuali mengenai hipotik (jaminan terhadap benda tak bergerak)
-
Buku lll: masih dipakai, tentang Perikatan
-
Buku lV: Pembuktiuan dan Kedaluarsa masih
dipakai.
-
kedaluarsa
yang menimbulkan hak dan kedaluarsa yang menghilangkan hak
17. Secara
Rinci keberlakuan KUHPerdata adalah ?
-
Ada pasal2 yg berlaku penuh karena tidak
mengenai bumi, air n kekayaan alam yg trkandung di dalamnya seperti;
pasal-pasal ttg benda bergerak (505, 509-518 BW), pasal2 ttg penyerahan benda
bergerak (612, 613), pasal2 mengenai hukum waris (830-1130), pasal2 ttg piutang
yg diistimewakan (1130-1149O), pasal2 ttg gadai karena gadai hanya melulu benda
bergerak (1150-1160 BW).
-
Ada pasal2 yg tdk brlaku lagi yaitu pasal2 yg
mengatur melulu mengenai bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya,
kerja rodi (pasal 673), pasal2 mengenai hak dan kewajiban pekarangan
bertetangga (Pasal 625-675 BW), pasal2 ttg pengabdian pekarangan (Pasal 674-710
BW), pasal2 ttg hak opstal (Pasal 711-719), pasal2 ttg erpacht (Pasal 720-736
BW), pasal2 ttg bunga tanah dan hasil sepersepuluh (Pasal 737-755 BW)
-
Ada
pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa
ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan tetap berlaku sepanjang mengenai
benda2 lainnya. Seperti: pasal2 ttg benda pada umumnya, pasal2 ttg cara
membedakan benda (503-505BW) . Pasal2 ttg benda sepanjang tidak mengenai tanah
(570BW), pasal2 ttg hak memungut tanah (756BW), pasal2 ttg hak pakai sepanjang
tidak mengenai tanah (818BW).
18. Hukum
Perdata yang bersifat pelengkap dan bersifat memaksa ?
-
Hukum Perdata yg bersifat pelengkap artinya
adalah peraturan2 hukum perdata yg boleh dikesampingkan atau disampingi oleh
orang-orang yg berkepentingan, peraturan2 hukum mana hanya berlaku sepanjang
orang2 yg berkepentingan tdk mengatur sendiri kepentingannya. Misalnya dlm
pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi di tempat dimana barang
yg dijual berada pada waktu penjualan, jika ttg itu tdk telah ditentukan lain.
Peraturan hukum ini bersifat pelengkap
sehingga orang2 yang mengadakan perjanjian jual beli sesuatu barang boleh
menyimpanginya.
-
Hukum Perdata yg bersifat memaksa artinya
peraturan2 hukum yg tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orangf2
yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Misalnya dalam pasal 39 UU
No. 1 Tahun 1974 ditentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan
sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Peraturan
hukum ini bersifat memaksa sehingga suami isteri tidak boleh mengadakan
perceraian di luar sidang pengadilan tanpa alasan yang sah yang telah
ditentukan.
19. Apa
Pengertian Badan Hukum ?
- kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia
20. Sebutkan
dan jelaskan teori-teori tentang badan hukum ?
a.
Teori fictie dan von savigny : badan hukum
semata-mata buatan negara saja.
b.
Teori harta kekayaan bertujuan : hanya manusia
yang menjadi subyek hukum
c.
Teori organ dari otto van gierke : badan hukum
adalah suatu organisme yang riil
d.
Teori propriete collective : hak dan kewajiban
badan hukum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama
e.
Teori kenyataan yuridis : hukum itu merupakat
suatu realiteit, konkret, rii walaupun tidak bisa diraba, bukan khayala tapi
kenyataan yuridis.
21. Bagaimana
Peraturan badan hukum di indonesia ?
-
22. Sebutkan
pembagian badan hukum?
-
Menurut
pasal 1653 BW
a. Diadakan : daerah provinsi, kabupaten
b. Diakui : gereja, organisasi agama –agama
c. Didirikan untuk maksud tertentu : P.T, Koperasi
- Dari
segi wujudnya
a. Korporasi : kumpulan orang-orang bertindak sebagai suatu subyek hukum tersendiri
b. Yayasan : harta kekayaan yang di tersendirikan
untuktujusn tertentu untuk
kepentingan sosial
-
Menurut
jenis
a. Badan hukum publik : kepntingan umum
b. Badan hukum privat : kepentingan perseorangan
23. Sebutkan
Syarat-syarat badan hukum?
- Ada harta kekayaan tersendiri
- Ada harta kekayaan tersendiri
-
Ada tujuan tertentu
-
Ada kepentingan tersendiri
-
Ada organisasi yang teratur
24. Apa
yang di maksud perbuatan badan hukum ?
-
25.
Apa pengertian perkawinan ?
- Menurut UU Nomor 1 tahun 1974 ( pasal 1 ) : perkawinan itu ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila pertamanya ialah ketuhanan yang maha esa. Maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agam/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai hukum lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani yang mempunyai peranan sangat penting.
- Menurut UU Nomor 1 tahun 1974 ( pasal 1 ) : perkawinan itu ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila pertamanya ialah ketuhanan yang maha esa. Maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agam/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai hukum lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani yang mempunyai peranan sangat penting.
26. Apa
syarat-syarat perkawinan ?
-
A. Syarat Intern :
1.
Syarat Intern Mutlak : asas monogami mutlak,
persetujuan kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu
bagi wanita yang ingin menikah lagi, dan memperoleh izin kawin
2.
Syarat Intern Relatif : larangan perkawinan
karena adanya hubungan kekeluargaan, darah, hubungan perkawinan, salah satu
pihak dijatuhi hukuman oleh hakim karena terbukti melakukan zina, adanya
perkawinan terdahulu
B. Syarat Ekstern :
1. Syarat Materil : asas monogami mutlak, persetujuan
kedua belah pihak, mencapai batas umur tertentu, lewat masa tunggu bagi wanita
yang ingin menikah lagi, memperoleh izin kawin dantidak terhalang oleh larangan
perkawinan
2. Syarat Formil : Syarat – syarat yang harus dipenuhi
oleh para pihak baik sebelum maupun pada waktu mereka melangsungkan perkawinan.
27. Bagaimana
pencatatan dan tata cara perkawinan ?
-
Pelaksanaan perkawinan itu didahului
kegiatan-kegiatan , baik dilakukan oleh calon mempelai maupun oleh pegawai
pencatatan perkawinan. Calon mempelai atau orang tuanya atau wakilnya
memberitahukan kehendak melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatatan
perkawinan (pasal 3 dan 4 PP ). Selanjutnya pegawai tersebut meneliti apakah
syarat-syarat perkawinan telah di penuhi dan apakah tidak terdapat halangan
menurut undang-undang. Demikian pula meneliti surat-surat yang dierlukan (
pasal 5 dan PP ) buku ini. Apabila ternyata dari hasil penelitian itu terdapat
halangan perkwinan atau belum dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan maka
dengan itu segera diberitahukam kepada calon mempelai atau kepada orang tua
ataupun kepada wakilnya. ( pasal 7 ayat 2 PP ). Bila pemberitahuan itu
dipandang cukup dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan serta tidak terdapat
halangan untuk kawin, maka pegawai pencatat membuat pengumuman tentang
pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan. Menurut formulir yang telah di
tetapkan, dan menempelnya di Kantor Pencatatan yang mudah dibaca oleh umum.
Pengumuman serupa juga dilakukan di Kantor Pencatatan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman masing-masing calon mempelai.
-
Tata Cara perkawinan, sahnya perkawinan
dilakukan menurut agama masing-masing.
28. Apa
akibat hukum perkawinan ?
-
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri
dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,
adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan
lain.
-
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat
bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan
isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta
bendanya.
-
Pasal 37
Bila
perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya
masing-masing
29. Bagaimana
putusnya perkawinan itu?
-
Menurut BW pasal 199
a. oleh kematian
b. Tidak hadirnya suami / istri selama 10 tahun, disusul perkawinan baru
c. Oleh keputusan hakim setelah pisah meja dan ranjang
a. oleh kematian
b. Tidak hadirnya suami / istri selama 10 tahun, disusul perkawinan baru
c. Oleh keputusan hakim setelah pisah meja dan ranjang
-
Menurut UU perkawinan
a. Kematian
b. Peceraian
c. Atas pengutusan pengadilan
a. Kematian
b. Peceraian
c. Atas pengutusan pengadilan
30. Apa
pengertian hukum benda?
-
Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan
benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 –
Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 –
Pasal 518 KUHPer.
-
Hukum benda adalah keseluruhan dari
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum
dengan benda dan hak kebendaan.
31. Apa
perbedaan sistem hukum benda dengan sistem hukum perikatan ?
-
Hukum Benda bersifat tertutup yang berarti
ketentuan-ketentuan Hukum Kebendaan terbatas pada apa yang disebutkan dalam
undang-undang. Sedangkan sistem Hukum Perikatan mempunyai sifat terbuka berarti
ketentuan-ketentuan Hukum Perikatan dapat diatur oleh pihak yang bersangkutan
dengan dibatasi tidak melanggar undang-undang yang ada.
32. Sebutkan
macam – macam benda ?
-
Pembedaan berbagai macam kebendaan dalam hukum
perdata berdasarkan perspektif kitab undang-undang hukum perdata. KUH perdata
membeda-bedakan benda dalam berbagai macam:
a. Kebendaan
dibedakan atas benda tidak bergerak (anroe rende zaken) dan benda bergerak (roerendes
zaken) (pasal 504 KUH perdata).
b. Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda
yang berwujud atau bertubuh (luchamelijke zaken) dan benda yang tidak berwujud
atau berubah (onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata).
c. Kebendaan
dapat dibedakan atas benda yang dapat dihabiskan (verbruikbare zaken) atau tak
dapat dihabiskan (pasal 505 KUH perdata)
33. Apa
arti penting pembedaan benda ?
-
Pada benda bergerak dan tidak bergerak serta
benda yang terdaftar dan tidak terdaftar karena berakibat dalam hukum, yaitu
dala penyerahan, penyitaan, daluarsa, pembebanan dan bezit.
34. Apa
pengertian hukum waris ?
-
Hukum yang mengatur tentang perpindahan hak
kepemilikan harta kekayaan itu, merupakan keseluruhan hak-hak dan kewjiban dari
orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan siapa saja yang
berhak menerimanya.
35. Bagaimana
pengaturan waris ?
-
Kembali pada peraturan awal apakah pada hukum
BW, Hukum Islam, Adat atau Lainya.
-
CARA MENDAPATKAN WARISAN.
Menurut undang-undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :
Pewarisan menurut undang-undang atau disebut juga
waris ab intestato adalah hukum yang mengatur pewarisan yang terjadi seperti
yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ini apabila tidak ada surat
wasiat.
Pewarisan karena wasiat disebut juga waris
terstamentair (abtesto) adalah hukum
waris yang mengatur pewarisan karena adanya surat wasiat dari si pewaris.
36. Sebutkan
asas-asas hukum waris ?
-
Dalam
hukum waris berlaku asas, bahwa hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum
harta benda saja yang dapat diwariskan. Atau hak dan kewajiban yang dapat
dinilai dengan uang. Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan
atau kepribadian, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami atau ayah, tidak
dapat diwariskan.
-
Selain itu berlaku juga asas, bahwa
apabila seorang meninggal dunia, maka seketika itu pula segala hak dan
kewajibannya beralih pada ahli warisnya. Asas ini dalam bahasa Perancis disebut
“ le mort saisit le vif “. Sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari
si pewaris oleh para ahli waris disebut “ saisine “.
-
Ada juga asas yang disebut dengan “
hereditatis petition “ yaitu hak dari
ahli waris untuk menuntut semua yang termasuk dalam harta peninggalan dari si
pewaris terhadap orang yang yang menguasai harta warisan tersebut untuk
diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris. Asas ini diatur dalam
pasal 834 BW.
-
Selain itu ada juga asas “ de
naaste in het bloed, erft het goed “ yang artinya yang berdarah dekat, warisan
didapat. Dan untuk mengetahui kedekatan tersebut, harus dilakukan perhitungan
dan untuk ini dipakai ukuran perderajatan dengan rumus X-1. Semakin besar nilai
derajat, maka semakin jauh hubungan kekeluargaan dengan si pewaris. Begitu juga
sebaliknya, semakin kecil nilai derajat, maka semakin dekat hubungan darah
dengan si pewaris. Misal : ukuran derajat seorang anak kandung dengan si
pewaris adalah 2-1=1 derajat.
37. Bagaimana
Cara mewaris ?
-
Mewaris
berdasarkan UU (ab intestato)
A. Atas
dasar kedudukan sendiri
B. Atas
dasar penggantian
-
Mewaris
berdasarkan testament
38. Bagaimana
Pembagian Warisan ?
-
Prinsip pembagian warisan (pasal 1066 KUHPerdata)
Tidak
seorang ahli warispun dapat dipaksa untuk membiarkan harta waris tidak terbagi
Pembagian
H.P. dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yang melarang)
Pembagian
dapat ditangguhkan jangka waktu 15 tahun dengan persetujuan semua ahli waris
-
Cara pembagian warisan
Pasal
1069 KUHPerdata
Jika
semua ahli waris hadir maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka
kehendaki bersama, dengan akta pilihan mereka
Pasal
1071 & 1072 KUHPerdata:
-
Salah
satu ahli waris tidak mau membantu
-
Salah
satu ahli waris lalai
-
Salah
satu ahli waris belum dewasa/di bawah pengampuan → dengan keputusan hakim,
Balai Harta Peninggalan (BHP) mewakili mereka
Pasal
1074 KUHPerdata
-
Pembagian
harus dengan akta otentik (Notaris)
-
Soal
yang berhubungan erat dengan pembagian warisan → INBRENG; pengembalian benda
pada boedel warisan
sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus