prediksi UAS hukum perdata : ibu Ipah Farihah
Prediksi UAS Hukum Perdata : Bu Ipah Farihah
1.
Jelaskan yang di maksud dengan hukum agraria ?
-
Menurut Soedikno Mertokusumo, Hukum Agraria
adalah keeseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis yang mengatur agraria.
-
Pengertian sempit, menurut segi objek kajiannya
adalah tanah.
-
Pengertian luas, membahas tentang pengairan,
pertambangan, perikanan, kehutanan serta penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur
dalam ruang angkasa.
2.
Jelaskan sejarah keagrarian di indonesia ?
-
Pada tahun 1811, Raffles mengambil kesimpulan
bahwa semua tanah adalah milik raja atau pemerintah, dan di buatlah sistem
penarikan pajak bumi
-
Pada tahun 1830,
gubernur jenderal Van den Bosch mempopulerkan sistem tanam paksa
-
Pada tahun 1848, di keluarkannya regerings
reglement, (pasal 26 )
-
Pada tahun 1870, belanda melakkan peneltian
tentang hak-hak penduduk Jawa atas tanah, dan Gubernur jenderal akan memberikan
hak erpacht selama 75 tahun
-
Pada tahun 1960, lahirlah UU nomor 5 tahun 1960
tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
3.
Apakah tujuan UUPA ?
-
Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum
Agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,
kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam
rangka masyarakat yang adil dan makmur.
-
Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan
dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
-
Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan
kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
4.
Jelaskan hak-hak atas tanah dalam UUPA ?
-
Dalam pasal 16 dan 53 UUPA, terbagi menjadi 3 :
-
Hak atas tanah yang bersifat tetap, yaitu hak
atas tanah ini akan tetap ada selama UUPAmasih berlaku atau belum dicabut
dengan undang-undang yang baru. Jenis-jenis hak tanah ini adalah Hak Milik, Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Membuka Tanah , Hak Sewa untuk
Bangunan.
-
Hak atas tanah yang akan di tetapkan dalam
undang-undang, yaitu : hak atas tanah yang akan lahir kemudian
-
Hak atas tanah yang bersifat smentara, yaitu :
haka ats tanah ini sifatanya sementara, dalam waktu yang singkat akan di
hapuskan dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan , dan bertentangan dangan
jiwa UUPA. Macam-macam hak atas tanah ini adalah Hak Gadai, Hak Usah Bagi
Hasil, Hak Sewa Tanah Pertanian
5.
Apa yang di maksud dengan perikatan ?
-
Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, perikatan
diartikan sebgai hukuman yang terjadi di antara 2 orang atau lebih, Yang
terletak di dalam lapangan harta keayaan, dimana pihak yang satu berhk tas
preestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
6.
Jelaskan secara singkat sistem buku III ?
-
Buku III perihal perikatan memuat hukum kekayaan
yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kwajiban yang berlaku yang terhadap orang
atau pihak-pihak tertentu.
7.
Jelaskan tentang pengaturan perikatan ?
-
Perikatan diatur dalam buku ke III KUHPER
-
Buku ke III ada 18 bab, apabila dikelompokkan
ada ketentuan umum dan khusus
-
Ketentuan umum bersifat melengkapi apabila
diketentuan khusus tidak mengatur
-
Ada pertentangan dalam ketentuan khusus/
ketentuan multi tafsir dan apabila ketentuan khusus telah mengatur maka
ketentuan umum tidak digunakan
8.
Jelaskan tentang sumber perikatan ?
-
Sumber perikatan terbagi 2 : objek perikatan dan
subjek perikatan
-
Objek perikatan yaitu yang merupakan hak dari
kreditor dan kewajiban dari debtor, yang menjadi objek perikatan adalah
prestasi yaitu hal pemenuhan perikatan.
-
Subje perikatan adalah para pihak pada suatu
perikatan, yaitu kreditor yang berhak dan debitor yang berkewajiban atas
prestasi. Pada debitor memiliki dua unsur antara lain schuld, yaitu utang
debitor yang dipertanggung jawabkan bagi pelunasan utang.
9.
Jelaskan macam-macam perikatan ?
-
Perikatan bersyarat : perikatan yang
digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan
atau tidak terjadi
-
Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan
waktu : pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun beum
dapat dipastikan kapan akan datangnya
-
Perikatan alternatif : tentang perikatan di mana
debitor dibebaskan jika ia menyerahan salah satu keduanya dari dua barang yang
disebutkan dalam perikatan
-
Perikatan tanggung menanggung : dimana beberapa
orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang
yang menghutangkan atau sebaliknya
-
Perkatan yang dapat dibagi dan tidak dapat
dibagi : suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar
perikatan tersebut mengenai suatu barang yang penyerahanya, atau suatu
perbuatan yang pelaksanaanya dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun secara
perhitungan
-
Perikatan tentang ancaman atau penetapan hukuman
: suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati
janjinya
10.
Sebutkan syarat syarat perjanjian ?
-
Syarat subjektif : Adanya kesepakatan kedua belah pihak,
kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
-
Syarat objektif : Adanya objek ( sesuatu yang
diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup
jelas ), Adanya kausa yang halal ( suatu perjanjian yang tidak memakai suatu
sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang,
tidak mempunyai kekuatan hukum )
11.
Jelaskan yang dimaksud dengan pengertian
pembuktian ?
-
Menyakinkan seseorang kepada hakim yang
disangkal oleh pihak lawan.
-
Pembuktian merupakan inti pemeriksaan suatu
perkara di pengadilan. Perihal bagaimana pembuktian termasuk alat bukti yang di
gunakan, semuanya berdasarkan hukum acara persidangan masing-masing perkara,
demikian pula halnya dalam persidangan perkara perdata.
12.
Jelaskan macam-macam pembuktian ?
-
Bukti tulisan, bukti tulisan terbagi menjadi 2
macam yaitu, akta dan surat – surat lainnya. Akta ialah surat atau tulisan yang
dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa
ditandatangani oleh pembuatnya.
-
Saksi, seseorang yang dihadirkan kepengadilan
yang secara kebetulan melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu
peristiwa, namun ada juga saksi yang dihadirkn yang denga sengaja diminta untuk
menyaksikan suatu peristiwa hukum pada saat peristiwa itu dilakukan pada masa
lampau.
-
Persangkaan, kesimpulan-kesimpulan yang diambil
berdasarkan undang-undang atau berdasarkan pemikiran hakim dari suatu
peristiwa.
-
Pengakuan, ada pengakuan di depan persidangan
atau di luar persidangan
-
Sumpah, sumpah promisoir adalah sumpah yang di
ucapkan oeh seseorang ketika akan menduduki suatu jabatan atau ketika akan
bersaksi di pengadilan, sumpah confirmatoir adalah sumpah sebagai alat bukti.
13.
Bagaimana pengaturan pembuktian di indonesia ?
-
Dalam hukum positif, pembuktian, yang merupakan
bagian dari hukum acara perdata, diatur dalam HIR ( Herziene Indonesische
Reglement ) yang berlaku di wilayah Jawa dan Madura, Pasal 162 sampai dengan
Pasal 177 dan RBg ( Rechtsreglement voor de Buitengewesten ) berlaku diluar
wilayah Jawa dan Madura, Pasal 282 sampai dengan Pasal 314. Ketentuan yang
menjadi landasan dari pembuktian adalah Pasal 283 RBg/163 HIR yang menyatakan:
“Barangsiapa mengatakan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu
perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain,
haruslah membuktikan adanya perbuatan itu.”
-
Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan
harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal, apalagi
diakui sepenuhnya oleh pihak lawan tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal
pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya.
Hakim yang memeriksa perkara tersebut yang akan menentukan siapa diantara
pihak-pihak yang berperkara yang diwajibkan memberikan bukti, apakah pihak
penggugat atau pihak tergugat. Dengan perkataan lain hakim sendiri yang
menentukan pihak yang mana akan memikul beban pembuktian. Hakim berwenang
membebankan kepada para pihak untuk mengajukan suatu pembuktian dengan cara
yang seadil-adilnya[3].
-
Dalam hukum acara perdata, terdapat beberapa
teori pembuktian yang dikenal, yaitu:
1. Teori hukum subyektif (
teori hak ).
Dalam teori ini menetapkan bahwa barang siapa yang mengaku atau
mengemukakan suatu hak maka yang bersangkutan harus membuktikannya.
2. Teori hukum Obyektif
Teori ini mengajarkan bahwa seorang hakim harus melaksanakan peraturan
hukum ayas fakta-fakta untuk menemukan kebenaran peristiwa yang diajukan
kepadanya.
3. Teori hukum acara dan teori
kelayakan
Kedua teori ini bermuara pada hasil yang sama, yakni hakim seyogyanya
berdasarkan kepatutan membagi beban pembuktian.
-
Hukum pembuktian secara formil mengatur
bagaimana mengadakan pembuktian seperti yang terdapat dalam HIR/ Rbg, sedangkan
dalam arti materiil mengatur dapat tidaknya diterima pembuktian dengan
alat-alat bukti tertentu di persidangan serta kekuatan pembuktian dari bukti itu.
Di sini, hal yang perlu dibuktikan hanyalah hal yang dibantah oleh pihak lawan
saja. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan antara lain sebagai berikut:
1. Notoire feiten, yakni
fakta/keadaan yang diperkirakan sudah diketahui oleh umum.
2. Pengakuan , yaitu bila
tergugat mengakui apa yang digugat oleh penggugat
3. Processueele, yaitu
fakta-fakta yang ditemukan hakim di muka sidang
14.
Jelaskan yang dimaksud dengan lewat
waktu/daluarsa/verjaring ?
-
Daluwarsa atau lewat waktu menurut pasal 1946
KUH Perdata ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan
dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat
yang ditentukan dalam undang-undang.
15.
Jelaskan macam-macam lewat waktu ?
-
Ada dua macam Daluarsa atau Verjaring :
-
1 Acquisitieve Verjaring
Acquisitieve verjaring adalah lewat waktu sebagai cara memperoleh hak
milik atas suatu benda. Syarat adanya
daluwarsa ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut.
-
Seperti dalam pasal 1963 KUH Perdata:
“ Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah,
memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang
tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan
daluarsa , dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun “.
“ Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun,
memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas
haknya”.
Seorang bezitter yang jujur atas suatu benda ynag tidak bergerak lama
kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut. Dan apabila ia bisa
menunjukkan suatu title yang sah, maka dengan daluarsa dua puluh tahun sejak
mulai menguasai benda tersebut.
-
Misalnya : Nisa menguasai tanah perkarangan
tanpa adanya title yang sah selama 30 tahun. Selama waktu itu tidak ada
gangguan dari pihak ketiga, maka demi hukum, tanah pekarangan itu menjadi
miliknya dan tanpa dipertanyakannya alas hukum tersebut.
-
2 Extinctieve Verjaring
-
Extinctieve verjaring adalah seseorang dapat
dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum. Oleh undang-undang ditetapkan,
bahwa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, setiap orang dibebaskan dari
semua penagihan atau tuntutan hukum. Ini berarti, bila seseorang digugat untuk
mebayar suatu hutang yang sudah lebih dari tiga puluh tahun lamanya, ia dapat
menolak gugatan itu dengan hanya mengajukan bahwa ia selama tiga puluh tahun
belum pernah menerima tuntutan atau gugatan itu.[13]
-
Misalnya
: Dheya telah meminjam uang kepada Syamsul sebesar Rp.10.000.000,00 . Dalam
jangka waktu 30 tahun, uang itu tidak ditagih oleh Syamsul, maka berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku, maka Dheya dibebaskan untuk membayar utangnya
kepada Syamsul.
-
Pelepasan
lewat waktu seperti apa yang dijelaskan dalam pasal 1948 KUH Perdata yaitu
pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam.
Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan
dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah
diperolehnya.
-
Pelepasan Daluarsa dibagi menjadi 2, yaitu :
-
Dilakukan secara Tegas
Seseorang yang melakukan perikatan tidak diperkenankan melepaskan
Daluarsa sebelum tiba waktunya, namun apabila ia telah memenuhi syarat-syarat
yang ditentuka dan waktu yang telah ditentukan pula, maka ia berhak melepaskan
Daluarsanya.
-
Dilakukan secara Diam-diam
Pelepasan yang dilakukan secara diam-diam ini terjadi karena si pemegang
Daluarsa tidak ingin mempergunakan haknya dalam sebuah perikatan.
16.
Bagaimanakah pengaturan lewat waktu di indonesia
?
-
Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan
daluarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (HIR)
namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku
keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai
alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
a. Surat-surat b. Kesaksian c. Persangkaan d. Pengakuan e. Sumpah
-
Daluarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya
jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak
milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan
seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive
verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau
“rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi
karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan
mempergunakan suatu hak.
Bab I – Tentang pembuktian
pada umumnya
Bab II – Tentang pembuktian
dengan tulisan
Bab III – Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
Bab IV – Tentang persangkaan
Bab V – Tentang pengakuan
Bab VI – Tentang sumpah di hadapan hakim
Bab VII – Tentang kedaluwarsa pada umumnya
Bab III – Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
Bab IV – Tentang persangkaan
Bab V – Tentang pengakuan
Bab VI – Tentang sumpah di hadapan hakim
Bab VII – Tentang kedaluwarsa pada umumnya
17.
Jelaskan yang dimaksud dengan yurisprudensi ?
-
Yurisprudensi merupakan putusan hakim terdahulu
yang telah mempunyai kkuatan hukum tetap yang diikuti oleh para hakim
setelahnya dalam memutuskan perkara yang sama
-
18.
Jelaskan macam-macam yurisprudensi di indonesia
?
-
Yurisprudensi tetap, putusan-putusan hakim
tingkat pertama dan ptusan hakim tingkat banding yang telah berkekuatan hukum
tetap, atas perkara atau kasus yang belum jelas aturan hukumnya yang memiliki
muatan keadilan dan kebenaran, telah diikuti berulang kali oleh hakim
berikutnya dalam memtuskan perkara yang sama, putusan tersebut telah diuji
secara akademis oleh majlis yurisprudensi yang terdiri dari hakim dari mahkamah
agung, dan telah direkomendasikan sebagai yurisprudensi tetap.
-
Yurisprudensi yang tidak tetap, belum melalui
uji eksaminasi dan notasi tim yurisprudensi hakim agung mahkamahvsgung RI.
19.
Bagaimanakah yurisprudensi hukum perdata di
indonesia ?
-
Dalam sistem peradilan di indonesia sumber hukum
yang paling utama adalah undang-undang, akan tetapi jika suatu permasalah tidak
terdapat dalam undang – undang. Maka dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang
kekuasaan kehakiman memberikan peluang bagi hakim untuk menemukan hukumnya
sendiri melalui ijtihad hukum
20.
Jelaskan yang di maksud dengan hukum perdata
yang bersifat perlengkap dan memaksa ?
-
Hukum yang bersifat pelengkap adalah peraturan
peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang
berkepentingan, perartran peraturan mana hanyalah berlaku sepanjang orang-orang
yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya
-
Hukum yang bersifat memaksa adalah
peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh di kesampingkan atau di simpangi
oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan hukum mana
orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya
Komentar
Posting Komentar