prediksi UAS hukum perdata : ibu Ipah Farihah

Prediksi UAS Hukum Perdata : Bu Ipah Farihah
1.       Jelaskan yang di maksud dengan hukum agraria ?
-          Menurut Soedikno Mertokusumo, Hukum Agraria adalah keeseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria.
-          Pengertian sempit, menurut segi objek kajiannya adalah tanah.
-          Pengertian luas, membahas tentang pengairan, pertambangan, perikanan, kehutanan serta penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.

2.       Jelaskan sejarah keagrarian di indonesia ?
-          Pada tahun 1811, Raffles mengambil kesimpulan bahwa semua tanah adalah milik raja atau pemerintah, dan di buatlah sistem penarikan pajak bumi
-          Pada tahun 1830,  gubernur jenderal Van den Bosch mempopulerkan sistem tanam paksa
-          Pada tahun 1848, di keluarkannya regerings reglement, (pasal 26 )
-          Pada tahun 1870, belanda melakkan peneltian tentang hak-hak penduduk Jawa atas tanah, dan Gubernur jenderal akan memberikan hak erpacht selama 75 tahun
-          Pada tahun 1960, lahirlah UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria

3.       Apakah tujuan UUPA ?
-          Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum Agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
-          Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
-          Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

4.       Jelaskan hak-hak atas tanah dalam UUPA ?
-          Dalam pasal 16 dan 53 UUPA, terbagi menjadi 3 :
-          Hak atas tanah yang bersifat tetap, yaitu hak atas tanah ini akan tetap ada selama UUPAmasih berlaku atau belum dicabut dengan undang-undang yang baru. Jenis-jenis hak tanah ini adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Membuka Tanah , Hak Sewa untuk Bangunan.
-          Hak atas tanah yang akan di tetapkan dalam undang-undang, yaitu : hak atas tanah yang akan lahir kemudian
-          Hak atas tanah yang bersifat smentara, yaitu : haka ats tanah ini sifatanya sementara, dalam waktu yang singkat akan di hapuskan dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan , dan bertentangan dangan jiwa UUPA. Macam-macam hak atas tanah ini adalah Hak Gadai, Hak Usah Bagi Hasil, Hak Sewa Tanah Pertanian

5.       Apa yang di maksud dengan perikatan ?
-          Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, perikatan diartikan sebgai hukuman yang terjadi di antara 2 orang atau lebih, Yang terletak di dalam lapangan harta keayaan, dimana pihak yang satu berhk tas preestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

6.       Jelaskan secara singkat sistem buku III ?
-          Buku III perihal perikatan memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kwajiban yang berlaku yang terhadap orang atau pihak-pihak tertentu.

7.       Jelaskan tentang pengaturan perikatan ?
-          Perikatan diatur dalam buku  ke III KUHPER
-          Buku ke III ada 18 bab, apabila dikelompokkan ada ketentuan umum dan khusus
-          Ketentuan umum bersifat melengkapi apabila diketentuan khusus tidak mengatur
-          Ada pertentangan dalam ketentuan khusus/ ketentuan multi tafsir dan apabila ketentuan khusus telah mengatur maka ketentuan umum tidak digunakan

8.       Jelaskan tentang sumber perikatan ?
-          Sumber perikatan terbagi 2 : objek perikatan dan subjek perikatan
-          Objek perikatan yaitu yang merupakan hak dari kreditor dan kewajiban dari debtor, yang menjadi objek perikatan adalah prestasi yaitu hal pemenuhan perikatan.
-          Subje perikatan adalah para pihak pada suatu perikatan, yaitu kreditor yang berhak dan debitor yang berkewajiban atas prestasi. Pada debitor memiliki dua unsur antara lain schuld, yaitu utang debitor yang dipertanggung jawabkan bagi pelunasan utang.

9.       Jelaskan macam-macam perikatan ?
-          Perikatan bersyarat : perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi
-          Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu : pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun beum dapat dipastikan kapan akan datangnya
-          Perikatan alternatif : tentang perikatan di mana debitor dibebaskan jika ia menyerahan salah satu keduanya dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan
-          Perikatan tanggung menanggung : dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya
-          Perkatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi : suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar perikatan tersebut mengenai suatu barang yang penyerahanya, atau suatu perbuatan yang pelaksanaanya dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun secara perhitungan
-          Perikatan tentang ancaman atau penetapan hukuman : suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya

10.   Sebutkan syarat syarat perjanjian ?
-          Syarat subjektif :  Adanya kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
-          Syarat objektif : Adanya objek ( sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas ), Adanya kausa yang halal ( suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum )

11.   Jelaskan yang dimaksud dengan pengertian pembuktian ?
-          Menyakinkan seseorang kepada hakim yang disangkal oleh pihak lawan.
-          Pembuktian merupakan inti pemeriksaan suatu perkara di pengadilan. Perihal bagaimana pembuktian termasuk alat bukti yang di gunakan, semuanya berdasarkan hukum acara persidangan masing-masing perkara, demikian pula halnya dalam persidangan perkara perdata.

12.   Jelaskan macam-macam pembuktian ?
-          Bukti tulisan, bukti tulisan terbagi menjadi 2 macam yaitu, akta dan surat – surat lainnya. Akta ialah surat atau tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa ditandatangani oleh pembuatnya.
-          Saksi, seseorang yang dihadirkan kepengadilan yang secara kebetulan melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa, namun ada juga saksi yang dihadirkn yang denga sengaja diminta untuk menyaksikan suatu peristiwa hukum pada saat peristiwa itu dilakukan pada masa lampau.
-          Persangkaan, kesimpulan-kesimpulan yang diambil berdasarkan undang-undang atau berdasarkan pemikiran hakim dari suatu peristiwa.
-          Pengakuan, ada pengakuan di depan persidangan atau di luar persidangan
-          Sumpah, sumpah promisoir adalah sumpah yang di ucapkan oeh seseorang ketika akan menduduki suatu jabatan atau ketika akan bersaksi di pengadilan, sumpah confirmatoir adalah sumpah sebagai alat bukti.

13.   Bagaimana pengaturan pembuktian di indonesia ?
-          Dalam hukum positif, pembuktian, yang merupakan bagian dari hukum acara perdata, diatur dalam HIR ( Herziene Indonesische Reglement ) yang berlaku di wilayah Jawa dan Madura, Pasal 162 sampai dengan Pasal 177 dan RBg ( Rechtsreglement voor de Buitengewesten ) berlaku diluar wilayah Jawa dan Madura, Pasal 282 sampai dengan Pasal 314. Ketentuan yang menjadi landasan dari pembuktian adalah Pasal 283 RBg/163 HIR yang menyatakan:

“Barangsiapa mengatakan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya perbuatan itu.”

-          Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal, apalagi diakui sepenuhnya oleh pihak lawan tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara tersebut yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara yang diwajibkan memberikan bukti, apakah pihak penggugat atau pihak tergugat. Dengan perkataan lain hakim sendiri yang menentukan pihak yang mana akan memikul beban pembuktian. Hakim berwenang membebankan kepada para pihak untuk mengajukan suatu pembuktian dengan cara yang seadil-adilnya[3].

-          Dalam hukum acara perdata, terdapat beberapa teori pembuktian yang dikenal, yaitu:

1.      Teori hukum subyektif ( teori hak ).

Dalam teori ini menetapkan bahwa barang siapa yang mengaku atau mengemukakan suatu hak maka yang bersangkutan harus membuktikannya.

2.      Teori hukum Obyektif

Teori ini mengajarkan bahwa seorang hakim harus melaksanakan peraturan hukum ayas fakta-fakta untuk menemukan kebenaran peristiwa yang diajukan kepadanya.

3.      Teori hukum acara dan teori kelayakan

Kedua teori ini bermuara pada hasil yang sama, yakni hakim seyogyanya berdasarkan kepatutan membagi beban pembuktian.

-          Hukum pembuktian secara formil mengatur bagaimana mengadakan pembuktian seperti yang terdapat dalam HIR/ Rbg, sedangkan dalam arti materiil mengatur dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu di persidangan serta kekuatan pembuktian dari bukti itu. Di sini, hal yang perlu dibuktikan hanyalah hal yang dibantah oleh pihak lawan saja. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan antara lain sebagai berikut:

1.      Notoire feiten, yakni fakta/keadaan yang diperkirakan sudah diketahui oleh umum.

2.      Pengakuan , yaitu bila tergugat mengakui apa yang digugat oleh penggugat

3.       Processueele, yaitu fakta-fakta yang ditemukan hakim di muka sidang

14.   Jelaskan yang dimaksud dengan lewat waktu/daluarsa/verjaring ?
-          Daluwarsa atau lewat waktu menurut pasal 1946 KUH Perdata ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh  sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.

15.   Jelaskan macam-macam lewat waktu ?
-          Ada dua macam Daluarsa atau Verjaring :

        
-          1 Acquisitieve Verjaring
Acquisitieve verjaring adalah lewat waktu sebagai cara memperoleh hak milik atas suatu benda.  Syarat adanya daluwarsa ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut.
-          Seperti dalam pasal 1963 KUH Perdata:
“ Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluarsa , dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun “.
“ Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya”.
Seorang bezitter yang jujur atas suatu benda ynag tidak bergerak lama kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut. Dan apabila ia bisa menunjukkan suatu title yang sah, maka dengan daluarsa dua puluh tahun sejak mulai menguasai benda tersebut.
-          Misalnya : Nisa menguasai tanah perkarangan tanpa adanya title yang sah selama 30 tahun. Selama waktu itu tidak ada gangguan dari pihak ketiga, maka demi hukum, tanah pekarangan itu menjadi miliknya dan tanpa dipertanyakannya alas hukum tersebut.

-          2 Extinctieve Verjaring                                                               
-          Extinctieve verjaring adalah seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum. Oleh undang-undang ditetapkan, bahwa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, setiap orang dibebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hukum. Ini berarti, bila seseorang digugat untuk mebayar suatu hutang yang sudah lebih dari tiga puluh tahun lamanya, ia dapat menolak gugatan itu dengan hanya mengajukan bahwa ia selama tiga puluh tahun belum pernah menerima tuntutan atau gugatan itu.[13]
-           Misalnya : Dheya telah meminjam uang kepada Syamsul sebesar Rp.10.000.000,00 . Dalam jangka waktu 30 tahun, uang itu tidak ditagih oleh Syamsul, maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka Dheya dibebaskan untuk membayar utangnya kepada Syamsul.
-           Pelepasan lewat waktu seperti apa yang dijelaskan dalam pasal 1948 KUH Perdata yaitu pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.
-          Pelepasan Daluarsa dibagi menjadi 2, yaitu :
-          Dilakukan secara Tegas
Seseorang yang melakukan perikatan tidak diperkenankan melepaskan Daluarsa sebelum tiba waktunya, namun apabila ia telah memenuhi syarat-syarat yang ditentuka dan waktu yang telah ditentukan pula, maka ia berhak melepaskan Daluarsanya.
-          Dilakukan secara Diam-diam
Pelepasan yang dilakukan secara diam-diam ini terjadi karena si pemegang Daluarsa tidak ingin mempergunakan haknya dalam sebuah perikatan.

16.   Bagaimanakah pengaturan lewat waktu di indonesia ?
-          Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :

       a. Surat-surat       b. Kesaksian       c. Persangkaan       d. Pengakuan       e. Sumpah

-          Daluarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.

       Bab I – Tentang pembuktian pada umumnya
       Bab II – Tentang pembuktian dengan tulisan
       Bab III – Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
       Bab IV – Tentang persangkaan
       Bab V – Tentang pengakuan
       Bab VI – Tentang sumpah di hadapan hakim
       Bab VII – Tentang kedaluwarsa pada umumnya

17.   Jelaskan yang dimaksud dengan yurisprudensi ?
-          Yurisprudensi merupakan putusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kkuatan hukum tetap yang diikuti oleh para hakim setelahnya dalam memutuskan perkara yang sama

-           
18.   Jelaskan macam-macam yurisprudensi di indonesia ?
-          Yurisprudensi tetap, putusan-putusan hakim tingkat pertama dan ptusan hakim tingkat banding yang telah berkekuatan hukum tetap, atas perkara atau kasus yang belum jelas aturan hukumnya yang memiliki muatan keadilan dan kebenaran, telah diikuti berulang kali oleh hakim berikutnya dalam memtuskan perkara yang sama, putusan tersebut telah diuji secara akademis oleh majlis yurisprudensi yang terdiri dari hakim dari mahkamah agung, dan telah direkomendasikan sebagai yurisprudensi tetap.
-          Yurisprudensi yang tidak tetap, belum melalui uji eksaminasi dan notasi tim yurisprudensi hakim agung mahkamahvsgung RI.

19.   Bagaimanakah yurisprudensi hukum perdata di indonesia ?
-          Dalam sistem peradilan di indonesia sumber hukum yang paling utama adalah undang-undang, akan tetapi jika suatu permasalah tidak terdapat dalam undang – undang. Maka dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang kekuasaan kehakiman memberikan peluang bagi hakim untuk menemukan hukumnya sendiri melalui ijtihad hukum

20.   Jelaskan yang di maksud dengan hukum perdata yang bersifat perlengkap dan memaksa ?
-          Hukum yang bersifat pelengkap adalah peraturan peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, perartran peraturan mana hanyalah berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya
-          Hukum yang bersifat memaksa adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh di kesampingkan atau di simpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA PERKARA WARIS PENGADILAN AGAMA SIDANG I : contoh skenario Tugas Pak kamarusdiana

Makalah Tafsir Ahkam surat an-nisa ayat 22 dan 23